zenmoms.id – Nurul Azizah Rosiade, yang dikenal dengan nama Azizah Salsha, melaporkan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dialaminya ke Bareskrim Polri. Laporan ini diimpulsikan oleh tuduhan yang tidak berdasar dari dua podcaster, Muhammad Janna alias Bigmo dan Adimas Firdaus alias Rebobb.
Azizah mengajukan laporan bernomor teregister LP/B/387/VIII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI pada tanggal 12 Agustus 2025. Dalam keputusan tersebut, ia menyampaikan bahwa tuduhan yang beredar telah memberikan dampak negatif terhadap keluarganya.
Saat berdiskusi di Bareskrim, Azizah menekankan, “Kalau masalah memaafkan, pasti aku sudah memaafkan. Tapi untuk kali ini mungkin aku ingin kasih efek jera saja karena sudah satu tahun terus-terusan kayak gini ini ternyata belum berhenti-berhenti juga.”
Dengan tegas, ia menambahkan, “Jadi mungkin kali ini aku akan terus lanjutkan proses hukum” sebagai bentuk penegakan hukum atas tuduhan yang menimpanya.
Azizah mengaku merasa sedih dan tertekan oleh berbagai tuduhan yang ditujukan kepadanya. “Ya sedih pastinya, tapi ya jalanin aja hidup ini ya,” ungkapnya dengan nada keikhlasan.
Dalam keterangan terpisah, pengacara Azizah, Anandya Dipo Pratama menilai bahwa keluarga kliennya telah dirugikan secara moral akibat fitnah yang dilontarkan oleh Bigmo dan Rebobb. Ia menyatakan, “Ya pasti kerugiannya adalah kan ini masalah nama baik keluarga ya. Dari keluarga Azizah sendiri juga jadi tidak bagus namanya.”
Dipo menekankan bahwa tuduhan tersebut telah mencemari reputasi baik keluarga Azizah dan menggiring opini publik yang tidak benar.
Pengacara Azizah menyatakan bahwa tindakan hukum ini bertujuan untuk memberikan efek jera bagi pelaku dan menjadi pelajaran bagi publik. “Jadi besok-besok para akun atau YouTuber lebih hati-hati lagi omongan. Harus bertabayun kepada orangnya baru disebarkan di social media,” ujarnya.
Tuduhan yang dialamatkan kepada Azizah berkaitan dengan isu dugaan perselingkuhan yang dinilai tidak berdasar. Dipo menegaskan, “Kami akan memproses hukum sesuai dengan ketentuan Pasal 45 ayat 4 dan 6 juncto Pasal 27 A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 dan sejalan dengan KUHP.”
Dengan langkah hukum ini, Azizah dan tim hukum berharap bisa memulihkan namanya dan menegakan kebenaran.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: