zenmoms.id – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) baru-baru ini mengumumkan daftar terbaru yang mencantumkan produk kosmetik mengandung bahan terlarang dan tidak memiliki izin edar. Dalam periode April hingga Juni 2025, sebanyak 34 produk dinyatakan berbahaya bagi kesehatan.
Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, menegaskan komitmen pihaknya untuk menindak tegas setiap produk berbahaya dan memberikan sanksi sesuai dengan pelanggaran yang ditemukan.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, dalam siaran persnya menjelaskan, “BPOM telah menindak tegas temuan kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang ini. BPOM telah mencabut izin edar serta melakukan penghentian sementara kegiatan (PSK), yang meliputi penghentian kegiatan produksi, peredaran, dan importasi.”
Salah satu produk yang menonjol dalam daftar adalah krim merek MC, yang dikaitkan dengan influencer Shella Saukia. Produk tersebut diketahui mengandung hidrokinon, asam retinoat, dan mometason furoat, yang dapat menyebabkan dampak serius bagi kesehatan penggunanya.
Hidrokinon, yang sering terkandung dalam produk pemutih kulit, memiliki risiko serius seperti hiperpigmentasi paradoksikal, perubahan warna pada kornea mata, serta reaksi alergi dan iritasi. Mengingat adanya efek samping tersebut, BPOM RI telah melarang penggunaan hidrokinon dalam kosmetik yang dipasarkan secara bebas.
Asam retinoat, yang merupakan turunan dari vitamin A, juga menimbulkan efek samping merugikan. Penggunaan tanpa resep dokter dapat menyebabkan kulit kering, kemerahan, dan membuat kulit lebih sensitif terhadap sinar matahari, yang berisiko tinggi bagi wanita hamil karena sifat teratogenik material ini.
Daftar 34 produk yang dinyatakan berbahaya meliputi berbagai jenis kosmetik seperti Facial Wash, Night Cream, dan Body Lotion. Banyak dari produk-produk ini diketahui mengandung bahan berbahaya seperti merkuri, hidrokinon, dan asam retinoat.
Contohnya adalah AENI BEAUTIFUL SECRET Facial Wash yang terbukti mengandung merkuri, sementara CHARISMALUX Extra Whitening ditemukan mengandung hidrokinon, asam retinoat, dan mometason furoat. Melalui pengumuman ini, BPOM berharap agar masyarakat lebih berhati-hati dalam memilih produk kosmetik yang aman untuk digunakan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: