zenmoms.id – YouTube, meski telah bekerja sama dengan pembuat film Hollywood, menghadapi sorotan tajam terkait maraknya film bajakan yang beredar di platformnya.
Sebuah penelitian oleh Adalytics menunjukkan ribuan video ilegal dengan jutaan tampilan, memicu kekhawatiran di kalangan pembuat konten asli.
Adalytics menemukan bahwa lebih dari 9.000 pelanggaran hak cipta terdeteksi di YouTube, termasuk film bajakan yang masih tayang di bioskop.
Film-film tersebut diunggah antara Juli 2024 hingga Mei 2025, dan termasuk produksi dari studio besar seperti Disney.
Salah satu film yang terdeteksi adalah ‘Lilo & Stitch’, yang dirilis pada 23 Mei 2025 dan telah ditonton lebih dari 200 ribu kali.
Dengan lebih dari 250 juta tampilan, temuan ini menunjukkan kerugian besar bagi pemilik hak cipta dan industri film secara keseluruhan.
YouTube mengandalkan sistem Content ID untuk mendeteksi video-video bajakan, yang seharusnya melindungi hak cipta pemilik konten.
Namun, pendiri Adalytics, Kryzsztof Franaszek, menganggap bahwa sistem ini tidak efektif dalam menangani pelanggaran hak cipta.
Sistem tersebut memberikan notifikasi kepada pemilik hak cipta jika video mereka terdeteksi, namun 90% dari video yang dianggap melanggar hak cipta tetap tayang.
Juru bicara YouTube, Jack Malon, mengonfirmasi bahwa selama 2024, sistem telah mendeteksi lebih dari 2,2 miliaran video yang patut dicurigai.
Menanggapi kritik terkait penelitian Adalytics, Jack Malon menilai bahwa data yang disajikan tidak akurat dan merupakan strategi pemasaran untuk menarik klien baru.
Meskipun demikian, temuan tersebut menuai perhatian di kalangan pegiat industri film mengenai tanggung jawab platform dalam mengelola konten pengguna.
Diskusi berkembang terkait inovasi sistem deteksi pelanggaran yang diperlukan untuk melindungi karya asli dari pemanfaatan ilegal.
Isu ini membuka ruang untuk debat lebih lanjut tentang peran besar platform digital dalam konten yang diunggah oleh pengguna.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: