zenmoms.id – Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia menanggapi informasi yang beredar mengenai penahanan pesulap Limbad oleh otoritas imigrasi Arab Saudi. Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia, Judha Nugraha, menegaskan bahwa kabar tersebut tidak benar.
Judha menyampaikan bahwa Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Jeddah tidak menerima laporan terkait penahanan Limbad, yang telah membantah isu tersebut kepada media.
Judha Nugraha mengonfirmasi bahwa pihaknya telah meneliti berita mengenai penahanan Limbad dan tidak menemukan pengaduan dari pihak otoritas Arab Saudi. ‘KJRI Jeddah tidak menerima pengaduan atau laporan dari otoritas Saudi terkait kasus ini,’ jelas Judha dalam pesan singkatnya.
Dia melanjutkan, jika benar ada WNI yang ditahan, Kementerian Luar Negeri RI akan menerima notifikasi langsung dari otoritas setempat. ‘Jika seorang WNI ditahan dan berproses secara hukum, otoritas Saudi akan memberikan notifikasi kekonsuleran,’ ujarnya menjelaskan.
Kabar penahanan Limbad mulai viral setelah muncul di podcast yang dipandu oleh Arie Kriting dan Praz Teguh. Komika Abdur Arsyad, yang hadir di lokasi, menceritakan pengalaman bagaimana penampilan Limbad menarik perhatian petugas imigrasi.
Menurut Abdur, insiden terjadi ketika Limbad dan rombongannya hendak masuk ke Jeddah. Petugas imigrasi sempat terkejut karena penampilan Limbad yang dianggap tidak biasa, terlebih lagi dengan gigi taringnya.
Dalam situasi tersebut, Limbad terlihat mengenakan jubah gelap dan memiliki rambut panjang, namun ia hanya tersenyum saat proses pemeriksaan dokumen berlangsung. Hal ini menyebabkan ketegangan dan kesalahpahaman di antara petugas imigrasi, yang mengarah pada berita yang tidak akurat.
Kabar mengenai penahanan ini menjadi perhatian publik dan memicu diskusi yang hangat di media sosial. Meskipun demikian, pernyataan resmi dari Kemenlu memperjelas bahwa semua informasi tersebut hanyalah kabar burung.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: