BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Selasa, 08 JULI 2025 • 08:46 WIB

Sidang Nikita Mirzani: JPU Tolak Eksepsi dan Kasus Berlanjut

zenmoms.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak eksepsi yang diajukan oleh Nikita Mirzani dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Juli 2025. Kasus ini melibatkan dugaan pengancaman dan tindak pidana pencucian uang yang dilaporkan oleh dokter Reza Gladys.

Sidang Lanjutan Kasus Nikita Mirzani

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan yang menyoroti kasus Nikita Mirzani sebagai terdakwa. Proses hukum ini berkaitan dengan laporan Dr. Reza Gladys mengenai dugaan pengancaman yang dilakukan oleh Mirzani dan asistennya.

Agenda sidang tersebut adalah mendengarkan tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi yang diajukan oleh pihak Nikita. Dalam penyampaian di ruang sidang, JPU menjelaskan bahwa surat dakwaan disusun sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Surat dakwaan penuntut umum atas nama terdakwa Nikita Mirzani telah disusun sebagaimana mestinya dan telah sesuai dengan ketentuan pasal 143 ayat 2 KUHP,” ucap JPU menegaskan.

Jaksa Penuntut Umum juga menegaskan penolakan terhadap eksepsi yang diajukan pihak Nikita, menekankan bahwa proses hukum harus berlanjut hingga mencapai tahap berikutnya.

Tanggapan Nikita Mirzani

Setelah mendengarkan tanggapan dari JPU, Nikita Mirzani menunjukkan sikap respect terhadap jalannya sidang. Ia mengungkapkan pemahaman bahwa eksepsi merupakan hak dari Jaksa dan mengakui kekuasaan JPU dalam mengatur sidang.

“Kalau eksepsi kan rata-rata kebanyakan itu haknya dari Jaksa ya kan, tapi Jaksa saya dengar jelas bahwa Jaksa lah yang berkuasa,” ujar Nikita.

Ia juga menambahkan rasa syukur dan doa untuk jaksa wanita yang hadir dalam persidangan tersebut, menekankan kepentingan kesehatan bagi mereka.

“Niki juga selalu mendoakan jaksa-jaksa yang cantik yang selalu pakai master yang menutupi kecantikannya mungkin, semoga selalu diberikan kesehatan,” tambahnya dengan nada positif.

Daftar Tuduhan terhadap Nikita Mirzani

Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra, didakwa atas tuduhan pengancaman melalui sarana elektronik. Keduanya juga dijerat dengan pencucian uang dari dana yang diduga diterima dari korbannya.

Jaksa Penuntut Umum mendakwa mereka berdasarkan Pasal 45 ayat 10 huruf A dan Pasal 27B Ayat (2) dari UU ITE, serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang pencucian uang yang terhubung dengan Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Proses hukum ini memberikan kesempatan bagi semua pihak untuk menjalankan perannya sesuai dengan ketentuan hukum yang ada, dengan harapan bagi Nikita agar penegakan keadilan tetap terjaga.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Sidang Nikita Mirzani: JPU Tolak Eksepsi dan Kasus Berlanjut

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!