zenmoms.id – Nikita Mirzani mengajukan permintaan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk ‘meluruskan’ hukum di Indonesia setelah menghadapi sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia dihadapkan pada kasus pemerasan dan pengancaman terhadap bos perawatan kulit, dokter Reza Gladys.
Setelah sidang pembacaan dakwaan, Nikita Mirzani secara langsung meminta Presiden Prabowo untuk memperbaiki sistem hukum di Indonesia. “Kepada Bapak Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo yang terhormat tolong hukum di negara kita, di Indonesia yang tercinta ini benar-benar diluruskan, bukan dengan pendekatan kekuasaan,” ungkapnya.
Dalam pernyataannya, Nikita merasa bahwa hukum yang tidak adil menyulitkan masyarakat dalam membedakan antara yang benar dan salah. “Dengan hukum yang lurus, maka tidak perlu lagi memilih mana benar dan salah,” tambahnya.
Kasus yang dihadapinya berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap dokter Reza Gladys, yang dinilai tidak berlandaskan pada fakta yang jelas. Nikita mengklaim bahwa dirinya justru telah menyelamatkan banyak orang dengan mengungkap produk berbahaya dan bukan sebaliknya.
Ia mempertanyakan ketidakmampuan jaksa dalam membuktikan kesalahan dan merasa dirinya yang menjadi korban penahanan. “JPU tidak bisa membuktikan produk tersebut, namun saya punya bukti yang akurat bahwa produk itu berbahaya, tidak ber-BPOM ada jarum suntiknya dan tidak ada barcode-nya dan tidak terdaftar,” kata Nikita.
Dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum menyebutkan bahwa Nikita mengancam untuk menarik uang sebesar Rp4 miliar sebagai uang tutup mulut. Namun, Nikita menegaskan bahwa uang tersebut tidak dimintanya, melainkan diberikan secara cuma-cuma oleh Reza Gladys, yang juga berulang kali memperbaiki berita acara pemeriksaan tentang kasus tersebut.
Saat ini, Nikita mengaku sedang menjalani masa tahanan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sejak 5 Juni 2025, dan telah ditahan selama 19 hari. Kasus yang terdaftar dengan nomor 362/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL ini didakwa berdasarkan Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: