zenmoms.id – Sidang gugatan hak cipta oleh Keenan Nasution terhadap Vidi Aldiano kembali digelar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Persidangan pada Rabu, 11 Juni, harus ditunda karena pihak Vidi belum melengkapi berkas legalitas.
Kasus gugatan hak cipta oleh Keenan Nasution melawan Vidi Aldiano tengah menjadi sorotan publik. Gugatan terkait dugaan penggunaan tanpa izin lagu “Nuansa Bening” ini melibatkan Keenan Nasution dan Rudi Pekerti sebagai penggugat.
Kasus ini terdaftar dengan nomor 51/Pdt Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt. Pst. Penggugat menuntut ganti rugi sebesar Rp 24,5 miliar dari Vidi Aldiano, setelah negosiasi sebelumnya gagal mencapai kesepakatan.
Sidang di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 11 Juni 2025 harus ditunda hingga 17 Juni 2025. Minola Sebayang, kuasa hukum Keenan, menyatakan alasan penundaan adalah karena berkas legalitas pihak Vidi belum lengkap.
Minola mengungkapkan, “Karena kuasa baru diberikan kemarin, jadi untuk legalitasnya belum terdaftarkan di PN Jakarta Pusat.” Minola menambahkan bahwa jika berkas sudah lengkap, proses persidangan akan memasuki tahap tanya jawab.
Kuasa hukum Vidi, Sordame Purba, mengakui bahwa timnya baru menerima kuasa dan sedang menyelesaikan masalah legalitas tersebut. Sordame menyebutkan bahwa Yakup Hasibuan akan memimpin tim kuasa hukum Vidi.
Sordame menuturkan, “Kita baru terima kuasa hari ini, dan juga belum didaftar tadi,” mengisyaratkan keterlambatan dalam pendaftaran. Tim hukum Vidi terdiri dari 15 orang, “Kita ada banyak, ada 15 orang penerima kuasa,” tekannya untuk menunjukkan kesiapan menghadapi kasus ini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: