Rully Anggi Akbar Di Hadapan Dugaan Penipuan Investasi di Tengah Perceraian
Rully Anggi Akbar kini menghadapi dugaan penipuan investasi yang melibatkan ratusan juta rupiah di tengah proses perceraian dengan Boiyen.
Baca juga: Menemukan Kebahagiaan dalam Momen Sederhana
Kuasa hukum Boiyen menyatakan kliennya tidak memiliki pengetahuan mengenai tuduhan tersebut, menambah ketidakpastian dalam situasi yang sudah rumit ini.
Rully Anggi Akbar dan Boiyen menikah pada 15 November 2025, namun pernikahan mereka hanya bertahan dua bulan sebelum Boiyen menggugat cerai pada Januari 2026.
Di tengah perceraian ini, laporan polisi mengemuka menuduh Rully terlibat dalam penipuan investasi. Kuasa hukum Boiyen, Anselmus Mallofiks, mengungkapkan bahwa kliennya terkejut dan tidak mengetahui apa pun mengenai laporan tersebut.
Lebih lanjut, Anselmus menegaskan, "Yang bisa kami beritahukan sekarang adalah klien kami, Mbak Yeni (Boiyen), itu sama sekali tidak mengetahui berkaitan dengan perdebatan-perdebatan atau lapor-laporan…".
Pernyataan ini menyoroti ketidakpuasan Boiyen atas tuduhan yang menyangkut suaminya, sehingga menambah kompleksitas perceraian mereka.
Rully menyatakan bahwa pernikahannya dengan Boiyen berjalan baik dan menyiratkan bahwa istrinya selalu tahu tentang permasalahannya.
Baca juga: Meningkatkan Kebugaran dengan Tantangan Workout 30 Hari Tanpa Alat
Ia mengungkapkan, "Hubungan kami sampai hari ini masih baik-baik saja. Dari awal kita pacaran sampai menikah, semua saya cerita. Istri tahu dari A sampai Z."
Di sisi lain, pengacara Boiyen menegaskan bahwa mereka tidak ingin terlibat dalam masalah hukum yang dihadapi Rully, dan lebih memprioritaskan penyelesaian perceraian.
Kami ingin fokus pada perceraian yang bersih, meskipun adanya isu penipuan ini bisa menambah kerumitan dalam prosesnya.
Proses perceraian mereka kini berlangsung di Pengadilan Agama Tigaraksa, dengan laporan polisi yang menuduh Rully memperkeruh suasana.
Kuasa hukum Boiyen menegaskan bahwa mereka tidak akan campur tangan dalam urusan hukum yang melibatkan Rully, meski opini publik mungkin akan berpengaruh.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: