zenmoms.id – Istana Republik Indonesia mengeluarkan imbauan kepada masyarakat untuk menghentikan seluruh aktivitas selama tiga menit pada momen pengibaran bendera Merah Putih. Momen penting ini akan berlangsung pada tanggal 17 Agustus mendatang, mulai pukul 10.17 hingga 10.20 WIB.
Kepala Kantor Komunikasi Presiden, Hasan Nasbi, menyatakan bahwa penghentian aktivitas ini sebagai bentuk penghormatan ketika lagu ‘Indonesia Raya’ berkumandang.
Detail Imbauan Hentikan Aktivitas
Imbauan ini disampaikan melalui edaran Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi. Dalam penjelasannya, Hasan mengingatkan, ‘Masyarakat juga diimbau untuk menghentikan seluruh aktivitasnya pada pukul 10.17 WIB sampai pukul 10.20 WIB, sekitar 3 menit.’
Selama waktu tersebut, masyarakat diharapkan untuk mengambil sikap sempurna dan mengedepankan rasa nasionalisme sebagai bentuk penghormatan terhadap bendera Merah Putih yang di kibarkan secara serentak di Istana Kepresidenan, Jakarta.
Peringatan Detik-detik Proklamasi
Upacara peringatan detik-detik proklamasi republik ini akan berlangsung di halaman Istana Merdeka dengan Presiden RI Prabowo Subianto bertindak selaku inspektur upacara. Momen bersejarah ini mengundang perhatian publik dan akan dihadiri oleh banyak kalangan.
Sebagai tambahan, Hasan memastikan bahwa kegiatan ini akan dihadiri oleh pimpinan lembaga negara, anggota kabinet, serta perwakilan negara sahabat. Sekitar 16.000 masyarakat yang telah mendaftar melalui website pandangistana juga turut berpartisipasi dalam momen ini.
Pesta Rakyat Memeriahkan HUT RI
Berseiring dengan peringatan tersebut, pemerintah juga akan menyelenggarakan kegiatan pesta rakyat. Pesta rakyat akan diadakan pada tanggal 17 Agustus yang diharapkan dapat menyemarakkan hari kemerdekaan Indonesia.
Hasan menjelaskan, ‘Pesta rakyat ini akan berlangsung pada tanggal 17 Agustus pukul 08.00 WIB pagi sampai pukul 14.00 WIB, dan pukul 16.00 WIB sampai pukul 22.00 WIB.’ Kegiatan ini bertujuan untuk mempererat tali persaudaraan serta merayakan kemerdekaan secara meriah bersama masyarakat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: