Selasa, 05 AGUSTUS 2025 • 07:40 WIB

Fenomena Peralihan Cafe dan Restoran ke Suara Alam untuk Hindari Royalti

Author

zenmoms.id – Fenomena peralihan dari pemutaran musik ke suara alam, seperti kicauan burung, semakin menjadi pilihan bagi banyak cafe dan restoran di Indonesia. Hal ini diakibatkan oleh ketidakpastian terkait kewajiban pembayaran royalti untuk hak cipta dalam pemutaran lagu.

Beberapa pemilik usaha lebih memilih suara alam ini untuk menghindari komplikasi hukum, meskipun isu hak cipta tetap menyelimuti fenomena yang sedang berkembang ini.

Peralihan ke Suara Alam

Fenomena banyak cafe dan restoran yang memilih memutar suara alam ketimbang musik, khususnya untuk menghindari pembayaran royalti, kini semakin umum. Dalam situasi ini, tidak sedikit pemilik usaha yang lebih memilih kicau burung daripada pusing memikirkan pembayaran untuk hak cipta.

Piyu, gitaris Padi Reborn dan Ketua Umum Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), menjelaskan tentang kekhawatiran ini ketika ia ditemui di Jakarta Pusat. Piyu mengungkapkan, ‘Gak usah takut karena itu sudah diatur dari 2014. Tunggu keputusannya.’

Tanggapan dari Lembaga Manajemen Kolektif

Dharma Oratmangun, Ketua Umum Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), memberikan tanggapan santai mengenai peralihan tersebut. Ia menyatakan, ‘Ya bagus-bagus saja, gak apa-apa kan. Gak ada kewajiban harus memutar musik.’

Dharma menegaskan, jika ada pemutaran musik di dalam cafe, baik itu lagu daerah, lagu luar, atau musik lainnya, pemilik usaha tetap diwajibkan untuk membayar hak cipta. Pernyataan ini penting agar tidak terjadi kekeliruan saat memainkan musik di ruang publik.

Hak Terkait Suara Burung

Fenomena pemutaran suara burung ini tidak lepas dari hukum hak cipta. Menurut Dharma, meski suara burung adalah suara alam, suara tersebut juga memiliki hak terkait karena ada pihak yang merekam dan memproduksinya.

Dharma menjelaskan, ‘Nah sekarang kalau dia putar suara burung atau suara apapun, itu ada hak dari produsen fonogramnya.’ Ia menambahkan, pihak yang merekam suara juga memiliki hak terkait terhadap materi rekaman tersebut, yang harus diperhatikan oleh pemilik usaha.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU