Rumah Sakit di Thailand Dikenakan Denda Setelah Rekam Medis Dipakai sebagai Bungkus Camilan
zenmoms.id – Sebuah rumah sakit swasta besar di Thailand dikenakan denda sebesar 1,21 juta baht, setara dengan Rp 610 juta, akibat penyalahgunaan rekam medis pasien.
Kejadian ini menjadi sorotan utama dari Komite Perlindungan Data Pribadi Pemerintah Thailand (PDPC), yang mencatatnya sebagai pelanggaran serius terhadap perlindungan data.
Kronologi Kasus
Rumah sakit yang namanya dirahasiakan itu sedang diinvestigasi setelah ditemukan bahwa dokumen rekam medis pasien digunakan sebagai bungkus untuk camilan lokal, Khanom Tokyo.
Investigasi yang dilakukan oleh PDPC mengungkap bahwa lebih dari 1.000 dokumen penting dikelola secara tidak benar setelah dikirim untuk dimusnahkan.
Tanggung Jawab dan Sanksi
Perwakilan rumah sakit mengakui bahwa mereka telah mengalihkan proses pemusnahan dokumen ke sebuah usaha kecil tetapi gagal mengawasi dengan baik.
Pemilik usaha kecil tersebut juga mengakui kesalahan, menjelaskan bahwa dokumen bocor setelah disimpan dalam kondisi yang tidak memenuhi prosedur yang ditetapkan.
Kasus Lainnya Terkait Pelanggaran Data
PDPC baru-baru ini juga mengungkap adanya kasus lain di mana sebuah lembaga pemerintah membocorkan data pribadi lebih dari 200.000 warga akibat serangan siber.
Data pribadi tersebut dijual di dark web, mencerminkan kerentanan dalam sistem keamanan yang tersedia, termasuk penggunaan kata sandi yang lemah dan tidak adanya evaluasi risiko yang memadai.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: