Sabtu, 26 JULI 2025 • 07:08 WIB

Vonis Penjara Hasto Kristiyanto: Keputusan Hakim dalam Kasus Suap yang Mengguncang Politik

Author

zenmoms.id – Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, dijatuhi vonis penjara selama 3,5 tahun oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Dia terbukti bersalah dalam kasus suap terkait pengurusan pergantian antarwaktu anggota DPR untuk Harun Masiku.

Pengadilan juga memutuskan bahwa Hasto harus membayar denda sebesar Rp 250 juta, di samping hukuman penjara yang dijalaninya. Putusan ini menegaskan komitmen hukum dalam memberantas korupsi di Indonesia.

Vonis dan Hukuman

Hasto Kristiyanto divonis penjara selama 3 tahun dan 6 bulan setelah memberikan suap kepada mantan komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Ketua majelis hakim, Rios Rahmanto, menegaskan saat pembacaan keputusan pada Jumat, 25 Juli 2025, tidak ada alasan yang membenarkan tindakan Hasto.

Hakim menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan Hasto melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Jika ia tidak membayar denda sebesar Rp 250 juta, maka Hasto akan menjalani pidana kurungan tambahan selama 3 bulan.

Fakta Terkait Penyediaan Uang Suap

Majelis hakim menemukan bukti bahwa Hasto menyediakan uang sebesar Rp 400 juta untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan. Tanggapan Hasto yang membantah telah menyerahkan dana tersebut dinyatakan tidak dapat diterima, berdasarkan hasil penyidikan yang sah dan meyakinkan.

Dalam pertimbangannya, hakim menunjukkan adanya bukti autentik mengenai komunikasi yang mengarah ke dana operasional suap. Hasto diketahui telah menyerahkan dana tersebut melalui anak buahnya, Kusnadi, yang menjadi mediator dalam aksi tersebut.

Tindakan Hasto dalam Pengurusan PAW

Dalam kasus ini, hakim mencatat bahwa Hasto terus berupaya mengurus pergantian antarwaktu untuk Harun Masiku, meskipun kader PDIP lainnya, Riezky Aprilia, telah dilantik. Bukti percakapan di WhatsApp mengungkapkan keaktifan Hasto dalam proses pengurusan PAW tersebut.

Keterlibatan Hasto semakin diperkuat oleh kesaksian mantan narapidana, Saeful Bahri, yang menyampaikan bahwa Hasto menghubungi Wahyu Setiawan untuk menekankan adanya perintah darinya. Hal ini menunjukkan betapa strategis dan manipulatifnya posisi Hasto dalam upaya meloloskan kepentingannya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU