Selasa, 15 JULI 2025 • 00:38 WIB

Pelaku Usaha Sound Horeg di Jatim Mereaksi Fatwa Haram MUI

Author

zenmoms.id – Pelaku usaha sound horeg di Jawa Timur memberikan tanggapan setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram terhadap praktik tersebut. Mereka meminta agar penerapan fatwa tidak dilakukan secara seragam bagi semua pelaku usaha.

David Stefan, Ketua Paguyuban Sound Malang Bersatu, menegaskan bahwa mereka hanya memenuhi permintaan masyarakat dan berharap pelaku usaha yang melakukan kesalahan dapat dibina, bukan langsung dihentikan.

Respon Pelaku Usaha terhadap Fatwa Haram

David Stefan, yang juga merupakan Pemilik Blizzard Audio, menyampaikan bahwa penting bagi para pelaku usaha untuk didengarkan dan diberikan kesempatan untuk memperbaiki praktik mereka. “Jangan dipukul rata. Yang salah, ya dibina, bukan langsung dihentikan (diharamkan) semua,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa sebelum fatwa ini dikeluarkan, MUI telah melakukan dialog dengan para pelaku usaha. Di lapangan, para pelaku usaha merasa bahwa mereka hanya memenuhi permintaan masyarakat untuk menyediakan layanan sound horeg, berperan sebagai penyedia jasa, bukan penyelenggara acara.

Meskipun fatwa tersebut telah terbit, David berpendapat bahwa banyak aktivitas positif yang dihasilkan dari industri sound horeg. Ia mencontohkan beberapa kegiatan sosial yang dilakukan, seperti santunan untuk anak yatim, pembangunan masjid, dan pemberdayaan UMKM.

Menghadapi Kritik dan Isu Kebisingan

David mengemukakan bahwa tidak semua praktik sound horeg memberikan dampak negatif. Di banyak kawasan, terdapat kesepakatan lokal antara pelaku usaha dan masyarakat terkait penggunaan sound horeg yang sering kali dituangkan dalam bentuk perjanjian.

“Biasanya ada MOU-nya di masyarakat,” kata David, menyoroti bahwa kesepakatan tersebut penting untuk mengatasi potensi gangguan yang disebabkan oleh kebisingan, terutama terhadap anak-anak.

Namun, ia juga mengakui perlunya evaluasi terhadap beberapa elemen tertentu dalam praktik sound horeg. Misalnya, penampilan penari yang menggunakan pakaian terbuka, yang bisa menjadi fokus perhatian untuk dilakukan perubahan.

Fatwa MUI dan Dasar Pertimbangannya

MUI Jawa Timur dalam fatwa yang dikeluarkan menjelaskan bahwa penggunaan sound horeg dapat menimbulkan gangguan kesehatan jika digunakan secara berlebihan. Sekretaris Komisi Fatwa MUI Jawa Timur, Sholihin Hasan, mengingatkan tentang bahaya kesehatan dari suara di atas 85 desibel.

Fatwa ini diterbitkan berdasarkan surat dari masyarakat yang menginginkan klarifikasi tentang fenomena sound horeg, yang ditandatangani oleh 828 orang. Forum juga telah digelar antara MUI, pelaku usaha sound horeg, dan dokter spesialis THT.

Sholihin menekankan bahwa penggunaan sound horeg tetap diizinkan untuk acara-acara positif, seperti resepsi pernikahan dan pengajian, asalkan tetap memenuhi batasan yang tidak melanggar norma.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

TERPOPULER
BERITA TERBARU