zenmoms.id – Pelaku usaha sound horeg di Jawa Timur menyampaikan keprihatinan mendalam setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram terhadap kegiatan mereka. Mereka menekankan bahwa tidak seharusnya semua pelaku usaha dalam industri ini dihukum secara keseluruhan.
David Stefan, salah satu pemilik usaha audio, berpendapat bahwa mereka hanya berperan sebagai penyedia jasa yang mencerminkan permintaan masyarakat. Dalam pandangannya, penerapan fatwa ini harus dilakukan dengan selektif dan tidak sewenang-wenang.
Respon Pelaku Usaha terhadap Fatwa Haram
David Stefan, Ketua Paguyuban Sound Malang Bersatu, menegaskan pentingnya pendekatan yang tidak seragam terhadap keputusan MUI. “Jangan dipukul rata. Yang salah, ya dibina, bukan langsung dihentikan (diharamkan) semua,” ujarnya.
David menjelaskan bahwa meskipun menghormati fatwa tersebut, dialog antara pelaku usaha dan MUI sangat penting sebelum fatwa diambil. “Yang kami lakukan hanya memenuhi permintaan masyarakat. Setelah kami jelaskan, akhirnya pihak MUI juga memahami posisi kami sebagai penyedia jasa, bukan penyelenggara acara,” tambahnya.
Selanjutnya, dia menanggapi isu yang menyangkut pelanggaran dengan memberikan gagasan agar pihak-pihak terkait dapat bekerjasama dalam mencari solusi, tidak hanya mengandalkan pelarangan.
Manfaat Positif Kegiatan Sound Horeg
David mengungkapkan bahwa sound horeg tidak hanya berdampak buruk, tetapi juga memiliki kontribusi positif bagi masyarakat. Misalnya, sejumlah pelaku usaha aktif dalam kegiatan sosial, seperti memberikan santunan kepada anak yatim dan mendukung pembangunan fasilitas umum, termasuk masjid.
Di sisi lain, David menekankan bahwa praktik sound horeg bisa menjadi wadah pemberdayaan UMKM dan sektor pariwisata di wilayah tersebut. “Biasanya ada MOU-nya di masyarakat,” tuturnya, merujuk pada kesepakatan lokal mengenai mitigasi kebisingan.
Namun, David juga mengakui adanya praktik yang perlu dievaluasi lebih lanjut, seperti penampilan penari yang menggunakan pakaian terbuka. Dia berharap fatwa tidak dijadikan alasan untuk memberlakukan larangan secara menyeluruh atas kegiatan yang sudah berlangsung lama ini.
Penjelasan MUI tentang Fatwa Haram
MUI Jatim menjelaskan dasar dikeluarkannya fatwa haram terkait penggunaan sound horeg yang dianggap melanggar norma syariat. Sholihin Hasan, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Jatim, mengungkapkan bahwa suara dari sound horeg yang melebihi batas wajar dapat berdampak negatif bagi kesehatan.
“Penggunaan sound horeg dengan intensitas suara melebihi batas wajar sehingga dapat mengganggu dan membahayakan kesehatan, dan atau merusak fasilitas umum atau barang milik orang lain… hukumnya haram,” jelasnya.
Fatwa ini diterbitkan setelah MUI Jatim menerima surat permohonan dari 828 warga yang melaporkan gangguan suara yang ditimbulkan oleh sound horeg. Mereka juga mengikuti forum yang mempertemukan pelaku usaha sound horeg dan dokter THT untuk membahas potensi mudarat dari penggunaan audio berkapasitas tinggi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: