zenmoms.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjalankan kebijakan baru yang memasukkan aktivitas olahraga ke dalam daftar Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Kebijakan ini mulai berlaku sejak 20 Maret 2025, diatur melalui Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor 257 Tahun 2025.
Cabang olahraga seperti padel, lari, futsal, yoga, dan pilates kini dikenakan pajak sebesar 10 persen, yang menarik perhatian pengelola fasilitas olahraga di Ibu Kota.
Detail Kebijakan dan Dampaknya
Kebijakan pajak ini merupakan perubahan kedua dari keputusan sebelumnya, yaitu Keputusan Kepala Bapenda Nomor 854 Tahun 2024. Walaupun terdiri dari dua pasal, kebijakan ini diharapkan dapat mendorong perkembangan sektor olahraga rekreatif di Jakarta.
Seluruh pengelola fasilitas olahraga diwajibkan memungut pajak dari setiap pengguna jasa yang menggunakan layanan mereka. Pajak ini diterapkan pada berbagai bentuk layanan, termasuk tiket masuk, sewa lapangan, dan sistem keanggotaan.
Besaran tarif pajak merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024, yang menetapkan pajak untuk jasa hiburan sebesar 10%. Pasal 53 ayat 1 Perda ini menjadikan aktivitas olahraga dan hiburan sebagai objek pajak yang resmi di Jakarta.
Daftar Fasilitas Olahraga yang Terkena Pajak
Keputusan Kepala Bapenda terbaru mencakup 21 jenis tempat olahraga di Jakarta yang kini menjadi objek pajak. Kategori ini diharapkan dapat meningkatkan sumber pendapatan bagi pemerintah daerah.
Fasilitas yang terkena pajak meliputi tempat kebugaran, lapangan futsal, kolam renang, hingga wahana jetski. Kebijakan ini menunjukkan cakupan luas untuk berbagai jenis aktivitas fisik.
Berikut adalah beberapa fasilitas olahraga yang termasuk dalam objek pajak: tempat kebugaran (termasuk yoga, pilates, zumba), lapangan futsal, kolam renang, lapangan bulutangkis, lapangan basket, serta tempat panjat tebing dan sasana bela diri.
Reaksi dari Pengelola Fasilitas Olahraga
Kebijakan ini memicu beragam reaksi dari pengelola fasilitas olahraga di Jakarta. Ada yang merasa terbebani oleh pajak baru ini, sementara yang lainnya melihatnya sebagai langkah positif untuk meningkatkan pendapatan daerah.
Seorang pengelola olahraga menyatakan, ‘Kami harus menyesuaikan dengan aturan ini untuk tetap bisa beroperasi dan memberikan layanan terbaik kepada pelanggan.’ Ini mencerminkan tantangan bagi pengelola dalam memenuhi ketentuan baru.
Di sisi lain, diharapkan bahwa pajak yang diperoleh melalui kebijakan ini dapat digunakan untuk meningkatkan kualitas fasilitas olahraga di Jakarta. Dengan dana yang terkumpul, revitalisasi dan perbaikan fasilitas diharapkan dapat lebih optimal dilaksanakan oleh pemerintah daerah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: