zenmoms.id – Aktris Nikita Mirzani menunjukkan keteguhan saat menghadapi Vadel Badjideh di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia dan putrinya, LM, bersiap memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus dugaan tindak asusila yang melibatkan Vadel sebagai terdakwa.
Sidang yang berlangsung pada Rabu (2/7/2025) ini bukan saja penting untuk Nikita, tetapi juga untuk LM yang akan memberikan kesaksian terkait dugaan tindak asusila yang dialaminya.
Persidangan yang Menentukan
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadi saksi dari keteguhan Nikita Mirzani dalam menjalani proses hukum demi keadilan untuk putrinya. Nikita bersiap lahir dan batin untuk menjalani segala proses yang ada.
“Siap lahir batin,” ungkapnya sambil percaya bahwa perjuangannya bukan hanya untuk dirinya, tetapi juga untuk masa depan putrinya. Kini, semua mata tertuju pada perkembangan kasus ini yang menjadi perhatian publik.
Nikita juga berbagi perasaannya saat bertemu Vadel Badjideh secara langsung di ruang sidang. “Agak jijik sih ya,” ujarnya dengan nada tegas.
Kekuatan untuk Anak
Nikita Mirzani menunjukkan keteguhan hatinya dengan menegaskan bahwa ia tidak akan pernah memaafkan Vadel Badjideh. Ia menganggap dampak dari kejadian tersebut sangat berat bagi putrinya, yang merupakan anak semata wayangnya.
“Memang gak bakal (maafin Vadel Badjideh), gak akan! Karena masa depan anak perempuan semata wayang saya sudah dihancurkan,” tegasnya. Pernyataan tersebut menggambarkan beratnya perasaan yang membebani Nikita.
Meski dalam tekanan emosional, Nikita berharap putrinya bisa memberikan kesaksian dengan baik. “Semoga dikuatkan, agar dia mudah bicara, insyaallah LM kuat, seperti ibunya,” harapnya.
Dakwaan Serius Terhadap Vadel
Vadel Badjideh dihadapkan dengan beberapa pasal serius yang berkaitan dengan perlindungan anak dan kesehatan. Beberapa pasal tersebut meliputi Pasal 81 ayat 2 juncto Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 348 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Meskipun demikian, ia tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum. Vadel terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun jika terbukti bersalah atas dakwaan tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: