Rabu, 02 JULI 2025 • 05:17 WIB

Kenaikan Biaya Tes Psikologi untuk Perpanjangan SIM

Author

zenmoms.id – Biaya tes psikologi untuk Surat Izin Mengemudi (SIM) mengalami kenaikan signifikan yang menarik perhatian publik. Dari semula Rp 60 ribu, biaya tersebut kini menjadi Rp 100 ribu, menyusul perubahan dalam proses perpanjangan SIM.

Dengan perpanjangan SIM yang dilakukan setiap lima tahun sekali, pemohon kini harus memperhatikan persyaratan dan biaya yang telah diatur oleh pemerintah.

Persyaratan Perpanjangan SIM

Untuk memperpanjang SIM, pemohon harus memenuhi beberapa persyaratan. Mengacu kepada laman resmi Mal Pelayanan Publik Kota Bekasi, pemohon diwajibkan untuk menyiapkan fotokopi e-KTP sebanyak lima lembar serta SIM asli.

Selain itu, surat keterangan sehat dari dokter dan surat keterangan lulus tes psikologi juga harus disiapkan. Pemohon juga harus memiliki antrean online untuk perpanjangan SIM agar prosesnya lebih efisien.

Biaya Perpanjangan SIM

Biaya perpanjangan SIM diatur dalam PP nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Biaya tersebut bervariasi tergantung pada jenis SIM yang diajukan, dengan rincian sebagai berikut.

Perpanjangan SIM A, A Umum, dan kelas B untuk kendaraan umum dikenakan biaya sebesar Rp 80.000. Sementara itu, perpanjangan SIM kategori C memiliki biaya sebesar Rp 75.000, dan SIM D serta DI masing-masing dikenakan biaya Rp 30.000.

Pemerintah mengatur biaya terkait perpanjangan SIM sebagai bagian dari pendapatan negara, sehingga transparansi dalam hal biaya ini penting untuk diketahui oleh masyarakat.

Kenaikan Biaya Tes Psikologi

Biaya tambahan yang perlu diperhatikan adalah biaya tes kesehatan yang tercatat sebesar Rp 35 ribu. Namun, perhatian publik kini tertuju pada kenaikan biaya tes psikologi menjadi Rp 100 ribu.

Sebagaimana dilaporkan oleh detikOto, sebelumnya biaya tes psikologi hanya Rp 60 ribu, dan kenaikan ini telah dikonfirmasi melalui unggahan video di akun Instagram Satpas Polda Metro Jaya.

Menariknya, jika pemohon memilih untuk melakukan tes psikologi secara online melalui laman e-PPsi, biayanya tetap di angka Rp 57.500. Selain itu, terdapat biaya asuransi yang harus dibayarkan sebesar Rp 50 ribu.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

TERPOPULER
BERITA TERBARU