zenmoms.id – Ketegangan yang semakin meningkat di kawasan Timur Tengah berimbas langsung pada keberangkatan jemaah umrah asal Indonesia. Serangan balasan Iran ke Pangkalan Militer Amerika Serikat di Qatar telah menyebabkan banyak penerbangan dibatalkan.
Muhammad Firman Taufik, Ketua Umum Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH), menegaskan bahwa pembatalan penerbangan ini berpotensi mengganggu perjalanan jemaah umrah dari Indonesia ke Arab Saudi dan perlu diantisipasi.
Dampak Serangan ke Pangkalan Militer AS
Serangan rudal yang diluncurkan Iran ke Al Udeid, Qatar, berdampak signifikan bagi penerbangan internasional, termasuk Indonesia. Firman menyebutkan bahwa maskapai yang terbang ke dan dari Timur Tengah telah mengumumkan pembatalan penerbangan yang mempengaruhi jemaah haji dan umrah.
Akibat dari ketegangan ini, ada kemungkinan besar pembatalan atau penjadwalan ulang yang dapat terjadi sewaktu-waktu. Ia menekankan pentingnya mempersiapkan jemaah dan calon jamaah untuk situasi darurat yang mungkin terjadi.
Status Hukum Pembatalan
Firman menjelaskan bahwa pembatalan atau penjadwalan ulang dalam situasi ini dapat diakui sebagai force majeure. Ini berarti jemaah yang terpaksa membatalkan perjalanan tidak akan dikenakan biaya tambahan yang memberatkan.
Dengan indikasi ketegangan yang berkepanjangan, jemaah perlu diberikan pemahaman tentang kemungkinan pembatalan dan ekspektasi biaya yang mungkin timbul di kemudian hari.
Koordinasi dengan Pihak Maskapai
HIMPUH mengimbau kepada anggotanya yang masih berada di Saudi untuk terus berkomunikasi dengan maskapai penerbangan. Dalam situasi penundaan, maskapai diwajibkan untuk menyediakan akomodasi dan biaya konsumsi bagi jemaah.
Bagi jemaah yang dalam proses pemulangan dan berada di negara transit, sangat penting untuk segera menghubungi KBRI atau KJRI setempat. Hal ini untuk memastikan data jemaah tercatat dengan benar, sehingga memudahkan proses penanganan dan pemulangan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: