Kamis, 12 JUNI 2025 • 09:08 WIB

Mantan Bendahara Desa Terlibat Dugaan Penggelapan Dana Desa Rp354 Juta

Author

zenmoms.id – Mantan Bendahara Desa Kranggan di Kecamatan Tersono, Jawa Tengah, diduga menggelapkan dana desa senilai Rp354 juta. Dana masyarakat tersebut digunakan untuk karaoke dan membayar utang pinjaman online.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Batang telah menahan pelaku berinisial HS yang juga berperan sebagai operator Sistem Keuangan Desa.

Penyalahgunaan Sistem Keuangan Desa

HS diketahui menggunakan aksesnya sebagai operator Sistem Keuangan Desa (Seskeudes) untuk mengalihkan dana desa ke rekening pribadinya. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk kepentingan infrastruktur dan kesejahteraan warga.

Sebagai operator, HS seharusnya mentransfer dana desa ke rekening yang telah ditentukan untuk berbagai pos anggaran. Namun, dana ini diselewengkan sehingga mengakibatkan kerugian bagi Desa Kranggan sebesar Rp354 juta.

Kepentingan Pribadi dan Penahanan Pelaku

Dana desa yang diselewengkan HS digunakan untuk karaoke dan membayar utang pinjaman online. Tindakan HS ini mengakibatkan kerugian besar pada masyarakat, yang seharusnya menerima manfaat dari dana tersebut.

Kepala Kejari Epi Paulin Numberi menjelaskan, dana itu seharusnya dialokasikan untuk infrastruktur, insentif ketua RT/RW, tunjangan BPD, serta honor guru TPQ dan PAUD. HS dikenai Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Demi penyidikan lebih lanjut, HS kini ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas IIB Batang. Kejaksaan berkomitmen untuk menyelidiki kasus ini hingga tuntas guna mencegah kejadian serupa di masa depan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU