Rabu, 24 SEPTEMBER 2025 • 12:12 WIB

Kesepakatan Mediasi Perceraian Eza Gionino dan Meiza Aulia di Bogor

Author

Kesepakatan Mediasi Perceraian Eza Gionino dan Meiza Aulia di Bogor

Proses mediasi perceraian antara Eza Gionino dan Meiza Aulia berlangsung di Pengadilan Agama Cibinong, Bogor, pada Senin (22/9), menghasilkan kesepakatan terkait hak asuh anak dan nafkah.

Baca juga: WhatsApp Perbaiki Celah Keamanan Serius untuk Pengguna Apple

Mediasi ini menjadi pertemuan pertama mereka setelah sebulan tanpa komunikasi, menandai langkah awal dalam menyelesaikan permasalahan keluarga ini.

Proses Mediasi dan Kesepakatan

Proses mediasi yang berlangsung pada Senin lalu di Pengadilan Agama Cibinong menghasilkan keputusan penting mengenai hak asuh anak-anak Eza Gionino dan Meiza Aulia.

Menurut Rendi Rumapea, kuasa hukum Meiza, mereka sepakat bahwa hak asuh anak akan diberikan kepada Meiza, serta mencakup nafkah yang akan ditanggung oleh Eza.

Rendi juga menyampaikan, "Jadi sudah ada sebagian kesepakatan, sepakat untuk perceraian juga ya, sepakat untuk hak asuh anak ada di Mbak Echa atau klien kami dan juga terkait nafkah anak juga."

Ia menambahkan bahwa perincian mengenai nominal nafkah belum dapat diungkapkan karena sesuai dengan kemampuan Eza.

Akses Eza kepada Anak

Meskipun hak asuh anak disepakati jatuh kepada Meiza, Eza diberikan akses untuk bertemu dengannya tanpa adanya batasan.

Baca juga: Olahraga Low Impact: Pilihan Ideal untuk Pemula

Rendi menyatakan, "Jadi memang pada intinya dari sisi Mbak Echa tetap kooperatif, bahwa anak-anak juga harus butuh yang namanya figur seorang ayah dalam hal tumbuh kembangnya nanti."

Selama sebulan terakhir, Eza tidak bertemu anak-anaknya karena situasi tersebut.

Rendi mengungkapkan bahwa kliennya masih memerlukan ruang sembari menunggu keputusan final dari perceraian ini, tetapi tetap berkomitmen untuk kehadiran dalam kehidupan anak-anak.

Latar Belakang Perceraian

Eza Gionino menghadapi gugatan perceraian yang diajukan oleh istrinya, Meiza Aulia Coritha, di Pengadilan Agama Cibinong pada 3 September 2025.

Menurut keterangan dari Humas Pengadilan, gugatan tersebut telah terdaftar secara resmi, dan Meiza bertindak sebagai penggugat.

Eza menyatakan bahwa perceraian ini murni berkaitan dengan masalah komunikasi internal, tanpa adanya isu kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) atau perselingkuhan.

Mereka telah menjalani kehidupan rumah tangga selama tujuh tahun dengan tiga orang anak, yang masing-masing lahir pada tahun 2019, 2021, dan 2022.

Baca juga: Sepatu Putih: Aksesori Fashion yang Tak Lekang oleh Waktu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author

Ajeng

Editor
TERPOPULER
BERITA TERBARU