Agung Eko Haryanto, sopir pribadi Inara Rusli, memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan akses ilegal rekaman CCTV di Bareskrim Polri. Dalam pemeriksaan ini, Agung menegaskan bahwa tidak ada transaksi atau penjualan terkait rekaman tersebut.
Baca juga: Peluncuran Realme Chill Fan Phone: Inovasi Baterai Jumbo dan Teknologi Pendingin Canggih
Kuasa hukum Agung, Sukardi, menekankan bahwa kliennya tidak pernah menerima imbalan apapun dan membantah rumor penjualan rekaman. Isu ini berhubungan dengan potensi pelanggaran privasi yang menjadi sorotan publik.
Pemeriksaan Saksi dan Kronologi Pengambilan Rekaman
Agung Eko Haryanto, yang diperiksa sebagai saksi, memberikan keterangan dalam konteks dugaan akses ilegal rekaman CCTV yang dilaporkan oleh Inara Rusli. Kronologi pengambilan rekaman menjadi fokus utama dalam pemeriksaan tersebut.
Sukardi, kuasa hukum Agung, menjelaskan bahwa Inara tidak secara tegas memberikan instruksi baik untuk mengambil maupun melarang pengambilan rekaman. Agung terlibat dalam perawatan teknik di rumah yang termasuk dalam tanggung jawabnya.
Selama pemeriksaan, ada sekitar 14 pertanyaan yang diajukan kepada Agung, berfokus pada konteks dan alasan pengambilan rekaman di kediaman Inara Rusli.
Baca juga: Peluncuran Denza D9: MPV Mewah dengan Harga Kompetitif di China dan Indonesia
Bantahan Terkait Penjualan Rekaman
Sukardi juga mengklarifikasi bahwa tidak ada pengalihan rekaman CCTV kepada Virgoun, yang merupakan isu yang berkembang di masyarakat. Ia menegaskan bahwa Anggapan penjualan rekaman kepada istri Insanul Fahmi juga tidak berdasar.
Agung menjadi orang pertama yang memperoleh rekaman, namun cách ia mendapatkannya masih belum sepenuhnya jelas. Sukardi menegaskan bahwa Agung tidak pernah mendapatkan keuntungan dari situasi ini.
Menurut Sukardi, pengambilan rekaman dilakukan karena adanya kecurigaan mengenai kehadiran orang asing di rumah yang memicu diskusi mengenai langkah-langkah yang seharusnya diambil.
Latar Belakang Kasus dan Kontroversi
Kasus ini mulai menarik perhatian publik sejak Inara Rusli melaporkan dugaan akses ilegal rekaman CCTV ke Dittipidsiber Bareskrim Polri pada November 2025. Rekaman tersebut diduga diakses dan disebarluaskan tanpa izin, berhubungan dengan skandal perselingkuhan.
Keterlibatan figur publik dalam kasus ini menambah kompleksitas terkait isu privasi dan pengelolaan data pribadi. Proses pemeriksaan di Bareskrim Polri saat ini masih berlangsung dan membuka kemungkinan pengembangan lebih lanjut.
Media juga memberikan perhatian besar terhadap masalah ini, menunjukkan bagaimana teknologi modern dapat menyebabkan tantangan hukum dan etika yang lebih rumit di masyarakat.
Baca juga: Meningkatkan Produktivitas Melalui Fengshui Meja Kerja
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: