Pandji Pragiwaksono menjalani ritual permohonan maaf kepada leluhur Toraja setelah menghadapi sidang adat atas ucapannya yang dianggap menyinggung budaya lokal.
Baca juga: Destinasi Liburan Solo di Indonesia yang Menarik untuk Dijelajahi
Dalam sidang, Pandji dikenakan denda berupa satu ekor babi dan lima ekor ayam untuk upacara permohonan maaf di wilayah Pa'buaran Tongkonan Kaero, Sangalla'.
Proses Sidang Adat
Pandji Pragiwaksono telah menjalani sidang adat pada Selasa kemarin, di mana wasit adat Yusuf Sura' Tandirerung menyimpulkan bahwa denda yang diterimanya disebabkan oleh ketidaktahuannya mengenai budaya Toraja.
Yusuf mengatakan, "Kita tidak berikan sanksi berat karena dia tidak sengaja dan sudah minta maaf. Sanksinya hanya satu ekor babi dan lima ayam."
Denda ini untuk ritual permohonan maaf kepada leluhur, yang bertujuan untuk memulihkan martabat suku Toraja yang dirasa terganggu.
Baca juga: Peluncuran Realme Chill Fan Phone: Inovasi Baterai Jumbo dan Teknologi Pendingin Canggih
Makna Ritual Adat
Ritual Ma'bua' adalah tradisi yang bertujuan memperbaiki hubungan antara manusia dan leluhur, serta menghormati budaya yang telah ada.
"Ritual yang kita lakukan singkatnya adalah pemulihan harmonisasi dan janji kepada leluhur," ujar Yusuf, menekankan pentingnya penghormatan terhadap tradisi.
Yusuf juga menegaskan bahwa jika Pandji membuat kesalahan serupa di masa depan, konsekuensinya akan lebih berat, menandakan tantangan untuk menjaga kelembagaan budaya.
Pengakuan dan Kesadaran Budaya
Pandji mengakui kesalahannya terkait pemahaman yang kurang dalam menyampaikan materi tentang ritual Rambu Solo, yang berujung pada ketidaksensitifan.
Ia mengungkapkan permohonan maaf di hadapan masyarakat dan tokoh adat, menyadari pentingnya sensitifitas serta akurasi dalam membahas tradisi.
Permohonan maaf tersebut disambut baik oleh masyarakat dan tokoh adat, yang berharap dapat mengembalikan hubungan baik antara Pandji dan komunitas Toraja.
Baca juga: Pentingnya Olahraga Rutin untuk Kesehatan Jantung
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: