Nikita Mirzani Diganjar Empat Tahun Penjara akibat Tindak Pidana Pemerasan
Nikita Mirzani resmi dijatuhi hukuman empat tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (28/10/2025). Putusan ini terkait kasus pemerasan dan dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan Reza Gladys.
Baca juga: Kunto Aji: Artis Tak Perlu Perlakuaan Istimewa di DPR
Hakim Kairul Saleh mengungkapkan bahwa meski Nikita tidak terbukti melakukan pencucian uang, namun ia tetap bersalah atas tindakan pemerasan yang merugikan pihak lain.
Hakim Ketua Kairul Saleh memutuskan bahwa Nikita Mirzani terbukti melakukan pencemaran nama baik dan pemerasan. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu 4 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan," ujar Kairul Saleh dalam sidang.
Putusan ini memberikan catatan bahwa pemerasan yang dilakukan Nikita terhadap Reza Gladys menyebabkan kerugian bagi yang bersangkutan. Meski terdapat dua dakwaan, hanya satu yang berujung pada penahanan.
Baca juga: Anggota DPR Dinonaktifkan, Gaji Tetap Diterima di Tengah Kontroversi
Kasus ini mulai berkembang ketika Nikita Mirzani bersama asistennya, Ismail Marzuki, didakwa melakukan pengancaman elektronik terhadap Reza Gladys. Jaksa Penuntut Umum menuntut Nikita dengan hukuman maksimal 11 tahun penjara untuk kedua pelanggaran tersebut.
Nikita dijerat dengan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, yang semakin memperumit kasus yang dihadapinya.
Dalam perkara ini, Nikita dan asistennya dituduh meminta uang sebesar Rp4 miliar dari Reza Gladys, pemilik PT Glafidsya RMA Group. Uang tersebut diberikan dengan ancaman pencemaran nama baik produk kecantikan di media sosial.
Jaksa mengungkapkan bahwa dana tersebut digunakan oleh Nikita untuk membayar cicilan rumah di Bumi Serpong Damai, Tangerang. Hal ini menjadi bukti tambahan yang menguatkan tuduhan pemerasan terhadapnya.
Baca juga: Microsoft Luncurkan Fitur Penyimpanan Otomatis di Word dan Aplikasi Lain
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: