Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat baru-baru ini mengonfirmasi penetapan KGPAA Hamangkunegara Sudibya Rajaputra Narendra Mataram sebagai putra mahkota. Penetapan ini diumumkan oleh GKR Timoer Rumbai Kusuma Dewayani pada Selasa, 4 November 2025.
Baca juga: Mengungkap Manfaat Olahraga untuk Kesehatan Mental dan Emosional
GKR Timoer menjelaskan bahwa putra mahkota telah secara resmi dilantik sejak tahun 2022, dan keputusan ini diharapkan diikuti oleh seluruh keluarga inti keraton.
GKR Timoer Rumbai Kusuma Dewayani mengungkapkan bahwa penobatan Gusti Purbaya sebagai putra mahkota adalah bagian dari amanah Raja Pakubuwono XIII. Penobatan ini berlangsung dalam upacara kenaikan tahta yang dikenal dengan nama Jumenengan pada tahun 2022.
GKR Timoer menegaskan bahwa pemahaman terhadap adat suksesi sangat penting. 'Itu bisa terjadi (penolakan Gusti Purbaya), berarti mereka melanggar adat,' jelasnya, menekankan komitmen seluruh putra-putri PB XIII untuk menjalankan amanah ini.
Baca juga: Pentingnya Sarapan Sehat untuk Petinju
Menghadapi kemungkinan penolakan keputusan tersebut, GKR Timoer yakin seluruh anggota keluarga inti akan mendukung Gusti Purbaya. Komitmen ini dianggap penting untuk menjaga kehormatan dan tradisi keraton.
Ia menambahkan bahwa pengumuman resmi mengenai suksesi akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Masa transisi kepemimpinan dipimpin oleh Gusti Adipati Anom sebagai posisi sementara sebelum penobatan resmi selanjutnya.
Tradisi suksesi di Keraton Surakarta melibatkan proses yang ketat dan menghormati warisan budaya. Setiap langkah diambil dengan konsensus antar anggota keluarga serta pemahaman tentang tanggung jawab yang diemban.
Sebagai putra mahkota yang baru, Gusti Purbaya diharapkan dapat membawa perubahan positif, tidak hanya untuk keraton tetapi juga bagi masyarakat sekitar. Keluarga inti menunjukkan solidaritas mereka dalam menghadapi masa transisi sambil tetap menjaga tradisi yang telah ada sejak lama.
Baca juga: KPop Demon Hunters, Fenomena Baru di Netflix
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: