Isu Provokasi Bendera Merah Putih: Bonnie Blue Jadi Sorotan di London dan Bali
Aktor film dewasa asal Inggris, Bonnie Blue, menjadi pusat perhatian setelah dianggap melecehkan bendera Merah Putih di depan Kedutaan Besar RI di London.
Baca juga: Peluncuran Denza D9: MPV Mewah dengan Harga Kompetitif di China dan Indonesia
Kementerian Luar Negeri Indonesia tidak tinggal diam dan melaporkan insiden ini kepada pihak berwenang Inggris, menyatakan bahwa tindakan tersebut merupakan serangan terhadap kehormatan bangsa.
Bonnie Blue, yang dikenal lewat platform OnlyFans, terlibat dalam insiden yang mengganggu selama kunjungannya ke London.
Ia kedapatan menyeret bendera nasional Indonesia, tindakan yang dinilai sebagai provokasi serius.
Yvonne Mewengkang, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri, menyampaikan, 'bendera Merah Putih merupakan simbol kedaulatan, kehormatan, dan identitas bangsa yang wajib dihormati oleh siapa pun di mana pun berada.'
Menyusul aksi Bonnie Blue, Kementerian Luar Negeri Indonesia segera melaporkan peristiwa tersebut kepada otoritas setempat.
Baca juga: Anggota DPR Dinonaktifkan, Gaji Tetap Diterima di Tengah Kontroversi
Laporan ini mencakup Kementerian Luar Negeri Inggris dan kepolisian untuk memastikan penanganan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kementerian menggarisbawahi bahwa tindakan tersebut tidak hanya merusak bendera, tetapi juga menghina martabat bangsa Indonesia yang telah dipertahankan.
Sebelum insiden di London, Bonnie Blue telah ditangkap dan dideportasi dari Bali terkait dugaan pelanggaran undang-undang.
Bersama 14 warga negara asing lainnya, ia ditahan atas tuduhan memproduksi konten yang melanggar regulasi, meskipun tidak ada dakwaan resmi yang diambil.
Kasus ini semakin rumit dengan pelanggaran visa yang ia lakukan, karena memasuki Indonesia dengan visa pariwisata namun terlibat dalam produksi konten komersial.
Saat menghadapi deportasi, Bonnie Blue meremehkan situasi dengan menyatakan, 'Saya kaya dan memiliki pengacara bagus, apakah Anda benar-benar pikir saya akan menghadapi hukuman penjara?'
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: