Tanggapan Toyota terkait Kandungan Etanol dalam BBM
Wakil Presiden Direktur PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia, Bob Azam, menegaskan bahwa kandungan etanol 3,5% dalam bahan bakar minyak (BBM) tidak menjadi masalah bagi kendaraan.
Baca juga: Sherina Munaf Selamatkan Kucing dari Rumah Uya Kuya
Dia menambahkan bahwa beberapa merek kendaraan bahkan dapat menggunakan etanol hingga 20%, sehingga isu yang berkembang dirasa menyesatkan.
Bob Azam menjelaskan bahwa etanol 3,5% pada BBM adalah hal yang sah berdasarkan regulasi yang berlaku. Dia disarankan untuk tidak khawatir karena Toyota mengizinkan campuran hingga 20% etanol.
Dia menekankan bahwa, 'Kalau Toyota itu sampai 20%. Tapi mungkin merek lain itu sampai 10%. Jadi nggak ada masalah itu 3,5%.' Pernyataan ini menegaskan bahwa level 3,5% adalah aman untuk semua kendaraan yang sesuai.
Azam juga menjelaskan bahwa banyak negara lain, seperti AS dan India, membatasi kandungan etanol pada tingkat yang serupa. 'Karena banyak negara juga di AS, di India, di Thailand itu sudah sampai E20, E10,' ujarnya, menunjukkan bahwa standar ini telah diterapkan secara global.
Baca juga: WhatsApp Perbaiki Celah Keamanan Serius untuk Pengguna Apple
Bob Azam mengungkapkan dukungannya terhadap keberlanjutan penggunaan etanol sebagai substitusi bahan bakar. 'Jadi ini mendukung berarti kalau misalnya, katanya udah dicoba tuh 20 persen. Ya sangat mendukung,' tambahnya.
Dia juga menggarisbawahi potensi positif dari penggunaan etanol untuk mendukung petani lokal, dengan mengatakan, 'petaninya juga ikut sejahtera kan.' Harapannya adalah peningkatan kesejahteraan petani dapat mengurangi ketergantungan pada impor BBM.
Dukungan ini sangat penting karena meningkatkan penggunaan bahan bakar lokal dapat berdampak positif pada perekonomian dan ketahanan energi nasional.
Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XII DPR RI, Wakil Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Achmad Muchtasyar, mengungkapkan bahwa beberapa SPBU swasta, termasuk Shell dan BP-AKR, membatalkan pembelian BBM Pertamina. Mereka menilai kandungan etanol dianggap tidak sesuai dengan kriteria yang mereka miliki.
Meskipun regulasi memperbolehkan kadar etanol hingga 20%, masalah ini muncul karena adanya ketidaksesuaian antara harapan SPBU dan realitas yang ada. 'Isu yang disampaikan kepada rekan-rekan SPBU ini, adalah mengenai konten,' tambahnya.
Hal ini menunjukkan bahwa ada perbedaan pandangan mengenai standar etanol yang diharapkan oleh perusahaan-perusahaan SPBU dan apa yang ditawarkan oleh pemasok BBM.
Baca juga: Meningkatkan Produktivitas Melalui Fengshui Meja Kerja
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: