Legalisasi Umrah Mandiri: Peluang dan Tantangan bagi Jemaah di Indonesia
Pemerintah Indonesia baru saja melegalkan perjalanan umrah secara mandiri melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025, sebuah langkah yang membawa berbagai dampak signifikan bagi ekonomi dan jemaah di tanah air.
Baca juga: Kunto Aji Soroti Tanggung Jawab Anggota DPR dan Kepedulian Masyarakat
Sekretaris Jenderal Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah RI (Amphuri), Zaky Zakaria, memperingatkan adanya risiko yang menyertai kebijakan baru ini, termasuk potensi kehilangan kedaulatan ekonomi umat.
Zaky Zakaria menyampaikan bahwa satu dampak utama dari legalisasi umrah mandiri adalah hilangnya kedaulatan ekonomi umat. Diperkirakan lebih dari 4,2 juta pekerja di Indonesia bergantung pada sektor haji dan umrah, termasuk tour leader dan katering.
Apabila kegiatan ini beralih ke sistem global, maka dana umat akan mengalir keluar negeri dan tenaga kerja domestik akan kehilangan penghasilan. Hal ini mengancam struktur ekonomi lokal yang telah terbangun selama ini.
Lebih lanjut, Zaky menekankan bahwa legalisasi umrah mandiri berpotensi mengurangi pengawasan terhadap jemaah. Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang terakreditasi lebih mampu menjamin perlindungan dibandingkan dengan platform asing yang tidak memiliki mekanisme pengawasan yang jelas.
Ia juga menegaskan bahwa legalisasi ini dapat berdampak pada pajak dan devisa negara. "Legalisasi umrah mandiri justru mengalihkan nilai tambah jasa ke luar negeri," jelasnya.
Zaky Zakaria juga menunjukkan bahwa jika keberangkatan umrah dikelola oleh platform global yang berfokus pada profit, maka nilai spiritual umrah bisa tergeser menjadi transaksi komersial semata. Ekosistem umat yang telah dibina oleh lembaga-lembaga seperti pesantren dan ormas Islam menjadi rentan.
Baca juga: Waspadai Gula Tersembunyi dalam Makanan Sehari-hari
Ketergantungan jemaah terhadap PPIU yang berbasis di pesantren dan tokoh dakwah berkontribusi pada pembinaan spiritual jemaah. Peralihan ke sistem global dapat menghilangkan akar spiritual dari tradisi umrah.
Hal ini juga berpotensi menciptakan kesenjangan di antara jemaah yang memerlukan dukungan. "Jemaah akan sering menemui kesulitan tanpa adanya panduan dari pihak yang memahami seluk-beluk perjalanan umrah," ungkapnya.
Zaky mengingatkan bahwa nilai-nilai yang telah ada dalam praktik umrah selama ini harus dijaga agar tidak tergerus oleh sistem baru.
Zaky menjelaskan bahwa meskipun umrah mandiri legal, jemaah tetap terikat pada regulasi tertentu. Mereka harus menggunakan layanan penyedia yang terdaftar dan melewati proses melalui sistem informasi resmi pemerintah.
Artinya, umrah mandiri bukanlah tanpa batasan; jemaah tetap membutuhkan dukungan dari penyedia layanan yang telah diakui oleh pemerintah. "Jamaah tetap bergantung pada penyedia layanan yang disediakan pemerintah dalam Sistem Informasi Kementerian," tuturnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: