Pemusnahan Pakaian Impor Bekas: Langkah Tegas Kementerian Perdagangan
Menteri Perdagangan Budi Santoso memimpin pemusnahan 19.391 bal pakaian impor bekas di Bandung, dengan total nilai mencapai Rp 112,35 miliar.
Baca juga: Destinasi Liburan Solo di Indonesia yang Menarik untuk Dijelajahi
Proses ini dilakukan oleh PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI) dan merupakan bentuk penegakan hukum terhadap pelanggaran impor.
Pemusnahan pakaian impor bekas ini diadakan setelah pengawasan ketat yang dilakukan Kementerian Perdagangan, TNI, BIN, dan Polri. "Operasi penyitaan dilakukan setelah pengawasan terhadap 11 pabrik di wilayah Bandung pada 14 dan 15 Agustus 2025," jelas Budi Santoso.
Dari total 19.391 bal pakaian bekas yang disita, pemusnahan dilakukan secara bertahap sejak 14 Oktober 2025. Hingga saat ini, sebanyak 85,56% atau 16.591 bal telah dimusnahkan, menunjukkan komitmen pemerintah dalam menanggulangi barang ilegal.
Pemusnahan dilakukan untuk memastikan bahwa barang ilegal tidak beredar di pasar dan menjaga keadilan bagi pelaku usaha yang mematuhi peraturan.
Baca juga: Peluncuran Realme Chill Fan Phone: Inovasi Baterai Jumbo dan Teknologi Pendingin Canggih
Menteri Budi Santoso mengungkapkan bahwa biaya pemusnahan ditanggung oleh importir yang terlibat. "Kepada pelaku usahanya kita berikan sanksi. Yang pertama adalah penutupan kegiatan usaha," ujarnya, menegaskan pentingnya tindakan tegas terhadap pelanggar.
Importir yang melanggar aturan akan dikenakan sanksi administratif, yang mencakup permintaan untuk melakukan re-ekspor atau pemusnahan barang. Langkah ini diambil untuk menegakkan ketertiban niaga di Indonesia.
Sanksi ini diharapkan dapat mencegah praktik ilegal di bidang perdagangan dan memberikan efek jera bagi pelanggar.
Pakaian bekas yang ditemukan di sejumlah gudang di Bandung dikategorikan sebagai barang ilegal karena tidak memenuhi standar yang berlaku. Penyitaan dilakukan sebagai upaya untuk mencegah penyebaran barang ilegal di pasar.
Pengawasan melibatkan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, bersinergi dengan TNI, Polri, BIN, dan BAIS. Pemeriksaan dilakukan di tiga wilayah: Kota Bandung, Kabupaten Bandung, dan Kota Cimahi.
Pakaian bekas yang disita sebelumnya dipersiapkan untuk diedarkan, namun upaya pengawasan berhasil menetapkan garis segel untuk mencegah distribusi lebih lanjut.
Baca juga: Meningkatkan Kebugaran dengan Tantangan Workout 30 Hari Tanpa Alat
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: