Aura Kasih Mengurus Administrasi Perwalian Anak di Pengadilan Agama Jakarta Selatan
Penyanyi dan aktris Aura Kasih melangkah ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 9 Desember untuk mengurus administrasi perwalian anaknya dari pernikahan yang telah berlalu.
Baca juga: Aksi Nekat Pria di Atas Kereta Commuterline Viral di Media Sosial
Langkah ini diambilnya empat tahun setelah perceraiannya dengan model Eryck Amaral, guna menyederhanakan urusan dokumen anaknya.
Aura mengakui bahwa kebutuhan untuk mengurus administrasi perwalian anaknya muncul karena semakin banyaknya dokumen yang dibutuhkan seiring dengan bertambahnya usia anak.
Ia menjelaskan, 'Karena, sudah mulai lagi banyak pergi-pergi. Buat sekolah, visa, paspor. Kalau ke Eropa pasti ditanya persetujuan ayahnya. Kalau sudah ada penetapan perwalian, lebih mudah.'
Keberadaan anak yang kini sudah sekolah menjadi alasan tambahan bagi Aura untuk segera menyelesaikan administrasi ini agar tidak ada kendala dalam perjalanan mereka.
Dengan berbagai persyaratan yang kian meningkat, Aura merasakan urgensi untuk mengurus hal ini demi kepentingan anaknya.
Dalam proses kunjungannya, Aura didampingi oleh kuasa hukumnya, Yanti Nurdin, yang memberikan penjelasan tentang hak asuh anak.
Baca juga: Microsoft Luncurkan Fitur Penyimpanan Otomatis di Word dan Aplikasi Lain
Yanti menekankan bahwa setelah perceraian, hak asuh sepenuhnya diserahkan kepada Aura. Ia mengungkapkan, 'Penetapan perwalian, gak sepenuhnya butuh persetujuan bapaknya. Dari putusan pertama perceraian sudah.'
Ia menambahkan bahwa urusan administrasi memerlukan penetapan perwalian, tetapi sejauh ini, tidak ada masalah yang muncul dalam proses tersebut.
Dengan adanya dukungan kuasa hukum, Aura merasa lebih yakin menjalani tahap ini, meskipun sidang lanjutan akan dilakukan pada 23 Desember.
Aura Kasih menikah dengan Eryck Amaral pada tahun 2018, namun hubungan tersebut hanya bertahan selama dua tahun saja.
Ia mengajukan gugatan cerai melalui e-court pada 17 Desember 2020, dan pernikahan resmi berakhir pada 28 April 2021, dengan keputusan dari Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: