Pelimpahan Kasus Rokok Elektrik Jonathan Frizzy Resmi Dilakukan Kejaksaan
Kejaksaan Negeri Tangerang telah resmi menerima pelimpahan tahap dua kasus penyelundupan dan peredaran rokok elektrik yang melibatkan artis Jonathan Frizzy pada Jumat, 11 Juli 2025.
Baca juga: Mengungkap Manfaat Olahraga untuk Kesehatan Mental dan Emosional
Pelimpahan ini mencakup penyerahan tersangka dan barang bukti terkait, sesuai dengan proses hukum yang berlaku.
Kejaksaan Negeri Kota Tangerang menerima pelimpahan tahap dua dari penyidik terkait dengan dugaan penyelundupan dan peredaran vape yang mengandung zat etomidate. Dalam pelimpahan ini, Jonathan Frizzy, yang akrab dipanggil Ijonk, diserahkan beserta barang buktinya kepada jaksa penuntut umum.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Made Suarja Teja Buana, mengonfirmasi bahwa seluruh berkas penyidikan terhadap Ijonk dan tiga tersangka lainnya telah dinyatakan lengkap atau dalam istilah hukum disebut P-21.
Baca juga: Olahraga Low Impact: Pilihan Ideal untuk Pemula
Meskipun proses pelimpahan berjalan, keputusan mengenai penahanan Ijonk masih menunggu. Menurut keterangan penyidik, Ijonk baru saja menjalani operasi dan masih mengalami pendarahan, sehingga Kejaksaan berencana membawanya untuk menjalani pemeriksaan medis lebih lanjut di RSUD Kota Tangerang.
Made Suarja menjelaskan, "Dari surat keterangan dokter yang dibawa penyidik, Ijonk dikabarkan pascaoperasi dan masih mengalami pendarahan, terutama dari saluran pencernaan."
Jonathan Frizzy dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ia diduga menjadi inisiator dan koordinator dalam jaringan penyelundupan vape yang mengandung etomidate, yang tergolong obat keras.
Ancaman hukuman yang dihadapi oleh Ijonk adalah paling lama 12 tahun penjara atau denda hingga Rp 5 miliar. Selain itu, tiga tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini juga telah dilimpahkan dan menjalani pemeriksaan.
Baca juga: Pentingnya Sarapan Sehat untuk Petinju
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: