Kisah Di Balik Perceraian Atalia Praratya dan Ridwan Kamil
Pengadilan Agama Kota Bandung baru saja mengabulkan gugatan cerai yang diajukan Atalia Praratya terhadap suaminya, Ridwan Kamil, pada Rabu (7/1) pekan lalu.
Baca juga: Kementerian Perindustrian: Izin Penjualan iPhone 17 Belum Diajukan
Kedua pihak sepakat untuk tidak mengajukan banding terhadap putusan tersebut dalam waktu 14 hari setelahnya.
Dalam putusan cerai, kuasa hukum Atalia, Debi Agusfriansa, mengungkapkan bahwa hak asuh anak kandung mereka, Camillia Azzahra, diberikan sepenuhnya kepada Atalia.
Sementara untuk anak angkat mereka, Arkana Aidan Misbach, akan diasuh bersama tanpa adanya penetapan resmi mengenai hak asuh.
Debi menjelaskan, "Kalau berdasarkan putusan, di dalam gugatan itu hanya ada anak kandung," yang menegaskan pemisahan tanggung jawab antara anak kandung dan anak angkat dalam proses pengasuhan.
Perselisihan dalam rumah tangga Atalia dan Ridwan Kamil terdeteksi sejak Juni 2025, ketika ketidak harmonisan mulai terlihat jelas.
Dokumen putusan menyebutkan, "Keharmonisan rumah tangga hanya berlangsung hingga Juni 2025," menandai awal dari pertengkaran yang berujung pada pisah tempat tinggal.
Baca juga: Pentingnya Olahraga Rutin untuk Kesehatan Jantung
Pihak penggugat menyebutkan bahwa konflik yang terjadi telah mengganggu kondisi psikologis semua anggota keluarga, memberikan dampak yang signifikan bagi mereka.
Pengadilan juga mencatat bahwa Ridwan Kamil telah menjatuhkan talak satu kepada Atalia pada bulan September 2025.
Majelis hakim menyatakan bahwa upaya mediasi melalui keluarga tidak membuahkan hasil, yang mendorong proses gugatan cerai untuk diteruskan.
"Pada September 2025, Tergugat telah menjatuhkan talak satu secara lisan dan tertulis," ungkap hakim dalam putusannya, yang menegaskan bahwa hubungan mereka tidak lagi dapat dipertahankan.
Setelah perceraian, Ridwan Kamil mengungkapkan permohonan maaf terkait masalah rumah tangga mereka dan menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil tanpa konflik terbuka.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: