Dugaan Penipuan Kripto Tim Ronald: Polisi Mulai Proses Hukum
Influencer keuangan Timothy Ronald kini tengah menghadapi laporan resmi terkait dugaan penipuan investasi kripto yang mengakibatkan kerugian besar bagi banyak orang.
Baca juga: Dolby Vision 2: Inovasi Teknologi Visual Berbasis AI untuk Pengalaman Menonton yang Lebih Akurat
Kepolisian Polda Metro Jaya telah menerima laporan ini dan berencana melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap fakta di balik dugaan tersebut.
Polda Metro Jaya telah mengkonfirmasi bahwa laporan terkait Timothy Ronald diterima, dengan informasi awal menyebutkan bahwa pelapor memiliki inisial Y.
Kombes Pol Bhudi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menyatakan, "Benar, ada laporan terkait kripto oleh pelapor berinisial Y," menekankan bahwa pelaporan ini berakar dari aktivitas trading yang dipandu oleh Timothy.
Polisi berkomitmen untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh, termasuk mengundang pelapor untuk memperlihatkan bukti-bukti yang berkaitan dengan dugaan penipuan.
Bhudi menambahkan, "Saat ini terlapor dalam proses penyelidikan," yang menunjukkan bahwa pihak kepolisian berupaya memastikan hukum ditegakkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pada sebuah unggahan di akun Instagram @skyholic888, sejumlah orang mengungkapkan bahwa mereka menjadi korban penipuan yang melibatkan komunitas Akademi Crypto, yang didirikan oleh Timothy dan rekannya, Kalimasada.
Baca juga: Bursa Transfer Musim Panas 2025: Liverpool Catat Rekor Baru dengan Transfer Alexander Isak
Dikabarkan, modus yang digunakan oleh Timothy dan Kalimasada adalah mengajak orang untuk berinvestasi pada berbagai aset kripto demi keuntungan pribadi.
Sekitar 3.500 orang dilaporkan mengalami kerugian yang mencapai lebih dari Rp 200 miliar, yang menjadi perhatian serius bagi pihak berwenang.
Banyak di antara para korban awalnya enggan melapor karena merasa terancam, namun akhirnya mereka berhasil membentuk grup untuk mengambil langkah hukum secara kolektif.
Laporan yang diterima oleh polisi mencakup pelanggaran terhadap beberapa pasal hukum, seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 45A ayat 1 Jo Pasal 28 ayat 1.
Lebih jauh lagi, Timothy dan rekannya diancam dengan UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, sehingga pelanggaran tersebut dapat terjerat pada Pasal 80, 81, dan 82 mengenai penyalahgunaan dana.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: