BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Kamis, 15 JANUARI 2026 • 19:17 WIB

Dugaan Penipuan Investasi yang Melibatkan Suami Boiyen Mencuat

Dugaan Penipuan Investasi yang Melibatkan Suami Boiyen MencuatDugaan Penipuan Investasi yang Melibatkan Suami Boiyen Mencuat

Rully Anggi Akbar, suami dari Boiyen, kini berada dalam sorotan publik setelah dilaporkan ke polisi karena dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi.

Baca juga: Menemukan Kebahagiaan dalam Momen Sederhana

Laporan yang diajukan oleh seorang pengusaha berinisial RP mengungkapkan bahwa Rully tidak memenuhi kesepakatan investasi yang telah disetujui.

Laporan Dugaan Penipuan dan Penggelapan

Rully Anggi Akbar dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh pengusaha RP karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan investasi. Menurut kuasa hukum pelapor, Surya Hamdani, masalah ini berawal dari kesepakatan investasi yang tidak dilaksanakan oleh Rully.

Dalam laporan yang terdaftar dengan nomor STTLP/B/109/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, terdapat dugaan pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 tentang penggelapan. Total investasi yang dilakukan RP berada di angka sekitar Rp 300 juta, namun keuntungan yang dijanjikan tidak sesuai dengan yang disepakati.

Surya menegaskan bahwa kliennya merasa dirugikan akibat ketidakpatuhan Rully terhadap perjanjian investasi, yang memicu langkah hukum ini.

Baca juga: Peluncuran Denza D9: MPV Mewah dengan Harga Kompetitif di China dan Indonesia

Klarifikasi dari Kuasa Hukum Rully

Ben Zebua, selaku kuasa hukum Rully, memberikan penjelasan terkait tuduhan yang dilemparkan. Ia menyebutkan bahwa jumlah uang investasi yang diberikan oleh RP adalah Rp 200 juta, bukan Rp 300 juta seperti yang banyak diberitakan.

Uang tersebut, menurut Ben, digunakan untuk operasional restoran, termasuk pembayaran sewa dan gaji karyawan. Ia menegaskan, 'Jadi, di sini tidak ada penipuan dan penggelapan seperti yang dilaporkan atau yang berkembang di media.'

Pernyataan ini menunjukkan adanya perbedaan dalam angka dan konteks penggunaan dana yang menjadi pokok permasalahan.

Perjanjian Investasi yang Masih Berlaku

Husor Hutasoit, kuasa hukum lainnya dari Rully, mengungkapkan bahwa perjanjian investasi antara Rully dan RP masih aktif hingga tahun 2028. Ia menunjukkan bahwa akta notaris yang berkaitan dengan perjanjian tersebut telah diperlihatkan dan dinyatakan sah.

'Bahwa dalam perjanjian tersebut juga dinyatakan bahwa investasi ini dikembalikan apabila Mas Ezel atau Mas Rully membatalkan perjanjian setelah 2028,' jelasnya.

Pernyataan ini seolah menegaskan bahwa masih ada kesempatan bagi kedua belah pihak untuk menyelesaikan masalah ini dengan cara yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca juga: Sepatu Putih: Aksesori Fashion yang Tak Lekang oleh Waktu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Dugaan Penipuan Investasi yang Melibatkan Suami Boiyen Mencuat

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!