BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Minggu, 22 FEBRUARI 2026 • 13:09 WIB

Suami DS Mungkin Terancam Sanksi dari LPDP Terkait Kewarganegaraan Anak

Suami DS Mungkin Terancam Sanksi dari LPDP Terkait Kewarganegaraan AnakSuami DS Mungkin Terancam Sanksi dari LPDP Terkait Kewarganegaraan Anak

Pasangan suami istri AP dan DS menjadi pusat perhatian publik setelah video pernyataan DS tentang kewarganegaraan anak-anak mereka viral di media sosial.

Baca juga: Kunto Aji Soroti Tanggung Jawab Anggota DPR dan Kepedulian Masyarakat

LPDP menyatakan bahwa keduanya adalah alumni penerima beasiswa dan ada potensi sanksi bagi AP jika tidak memenuhi kewajiban pengabdian.

Kewajiban Pengabdian Alumni LPDP

Dalam video yang diunggah di media sosial, DS mengungkapkan kekhawatirannya mengenai kewarganegaraan anak-anaknya, menginginkan mereka memiliki 'paspor kuat'.

DS menyatakan, "I know the world seems unfair tapi cukup aku aja yang WNI, anak-anakku jangan, kita usahakan anak-anak dengan paspor kuat WNA itu."

LPDP menekankan bahwa seluruh alumni beasiswa harus mematuhi kewajiban pengabdian yang tertera, yakni 2N+1, yang berarti mereka harus kembali ke Indonesia dan berkontribusi setelah menyelesaikan studi.

Baca juga: Penjarahan Rumah Uya Kuya: Korban dari Video Viral dan Respon Publik

Profil Karier AP dan Sanksi dari LPDP

AP adalah lulusan program master di Utrecht University, Belanda, dengan pembiayaan dari LPDP. Ia berhasil meraih gelar Master of Science (MSc) pada tahun 2016 dan melanjutkan pendidikan doktoralnya di universitas yang sama, hingga mendapatkan gelar PhD pada tahun 2022.

LPDP telah mengonfirmasi bahwa jika AP tidak memenuhi kewajiban pengabdian, sanksi akan diterapkan. LPDP menyatakan, "LPDP saat ini melakukan pendalaman internal terkait dugaan tersebut. LPDP tengah melakukan pemanggilan kepada Saudara AP untuk meminta klarifikasi."

Prosedur Sanksi bagi Alumni yang Tak Kembali

Bagi alumni yang tidak kembali ke Indonesia dalam waktu dua kali masa studi, LPDP akan menerapkan prosedur yang jelas. Prosedur ini dimulai dengan permintaan konfirmasi keberadaan yang disusul dengan surat peringatan.

Jika alumni tetap tidak kembali, sanksi dapat berupa pengembalian biaya beasiswa yang telah diterima. Direktur LPDP, Dwi Larso, mencatat bahwa hingga kini terdapat 413 penerima beasiswa LPDP yang tidak kembali sejak program tersebut diluncurkan.

Dwi juga menambahkan, "Ada sejumlah alasan mengapa alumni belum pulang, termasuk kondisi kesehatan atau urusan pribadi."

Baca juga: Waspadai Gula Tersembunyi dalam Makanan Sehari-hari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Suami DS Mungkin Terancam Sanksi dari LPDP Terkait Kewarganegaraan Anak

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!