BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Senin, 23 FEBRUARI 2026 • 18:14 WIB

Menteri Keuangan Terapkan Sanksi Berat untuk Alumni LPDP Terkait Video Viral

Menteri Keuangan Terapkan Sanksi Berat untuk Alumni LPDP Terkait Video ViralMenteri Keuangan Terapkan Sanksi Berat untuk Alumni LPDP Terkait Video Viral

Kasus alumni Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang viral di media sosial kini berlanjut dengan sanksi tegas dari Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa.

Baca juga: Kunto Aji Soroti Tanggung Jawab Anggota DPR dan Kepedulian Masyarakat

Dwi Sasetyaningtyas dan suaminya, Arya Iwantoro, dijatuhi blacklist dari instansi pemerintah serta diwajibkan untuk mengembalikan dana beasiswa yang telah diterima.

Asal Usul Masalah dan Viral di Media Sosial

Perdebatan ini mencuat setelah Dwi Sasetyaningtyas mengunggah video di platform Instagram dan Threads, di mana ia menunjukkan anaknya mendapatkan kewarganegaraan Inggris.

Dalam video tersebut, Dwi mengatakan, 'I know the world seems unfair. Tapi cukup aku aja yang WNI, anak-anakku jangan. Kita usahakan anak-anak dengan paspor kuat WNA itu.' Ucapan ini mengundang reaksi yang beragam di media sosial.

Diskusi tentang batas antara perilaku pribadi dan tanggung jawab sebagai penerima beasiswa pemerintah pun mengemuka, mengingat Dwi merupakan alumni LPDP yang memiliki kewajiban pengabdian di Indonesia

Baca juga: Transformasi Kamar Kecil Menjadi Tempat Nyaman

Reaksi LPDP dan Pemberian Sanksi

LPDP menyatakan kekecewaan atas tindakan Dwi, yang dinilai tidak mencerminkan nilai-nilai etika dan integritas penerima beasiswa.

Pihak LPDP juga mengungkapkan bahwa Arya Iwantoro diduga belum memenuhi kewajiban kontribusi sosial, berpotensi menghadapi sanksi lebih lanjut jika terbukti bersalah.

Dalam pernyataan resminya, LPDP menilai tindakan Dwi dan Arya mencederai citra lembaga, yang berdampak negatif bagi penerima beasiswa lainnya.

Keputusan dan Prosedur Pengembalian Dana

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, dalam konferensi pers menyebutkan bahwa keputusan blacklist terhadap Dwi dan Arya bersifat permanen.

Beliau menegaskan, 'Blacklist artinya nanti mereka tidak bisa kerja lagi (berhubungan) dengan pemerintah di sini, selama saya di sini atau di blacklist permanen... dua-duanya.'

Dwi dan Arya juga diwajibkan untuk mengembalikan dana beasiswa beserta bunga akibat pelanggaran kontrak, sementara LPDP sedang menghitung total biaya yang perlu dibayarkan.

Baca juga: Waspadai Gula Tersembunyi dalam Makanan Sehari-hari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Menteri Keuangan Terapkan Sanksi Berat untuk Alumni LPDP Terkait Video Viral

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!