Polda Kalimantan Barat berhasil menangkap kreator konten Rizky Kabah pada Rabu malam (1/10) di Jakarta terkait dugaan penghinaan terhadap Suku Dayak.
Baca juga: Bursa Transfer Musim Panas 2025: Liverpool Catat Rekor Baru dengan Transfer Alexander Isak
Penangkapan ini dilakukan setelah Rizky dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan oleh pihak kepolisian.
Latar Belakang Kasus
Rizky Kabah, influencer asal Pontianak, ditangkap oleh jajaran Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar di kediamannya di Jakarta Pusat.
Penangkapan ini dilakukan dengan upaya paksa setelah Rizky tidak memenuhi dua panggilan pemeriksaan dari kepolisian. Proses hukum ini berawal dari laporan sejumlah organisasi masyarakat dan pemuda Dayak pada tanggal 9 September.
Baca juga: WhatsApp Perbaiki Celah Keamanan Serius untuk Pengguna Apple
Isi Konten yang Dipermasalahkan
Salah satu konten yang menjadi sorotan adalah penjelasan Rizky mengenai Rumah Radakng, rumah adat masyarakat Dayak. Dalam video tersebut, Rizky menyatakan, 'Dulu suku Dayak sangat menganut ilmu hitam, makanya di Kalimantan Barat terkenal dengan kesaktiannya suku Dayak sama ilmu hitam.'
Pernyataan ini memicu kemarahan di kalangan masyarakat Dayak, menyebabkan mereka merasa dihina. Iyen Bagago, Ketua Umum Mangkok Merah Kalimantan Barat, mengatakan, 'Masyarakat Dayak ini merasa terpukul, merasa dihina, dilecehkan dan diremehkan.'
Proses Hukum yang Berlanjut
Setelah penangkapannya, Rizky langsung diterbangkan ke Pontianak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kombes Bayu Suseno mengonfirmasi bahwa informasi terbaru mengenai penyidikan akan disampaikan kepada publik.
Dukungan terhadap proses hukum ini terus berdatangan dari berbagai elemen masyarakat, terutama organisasi kepemudaan Dayak. Iyen Bagago menambahkan, 'Kami sudah dimintai keterangan. Pertanyaannya banyak. Kami jawab apa yang kami ketahui saja. Kami sampaikan efek ke masyarakat terkait konten tersebut.'
Baca juga: Mengungkap Manfaat Olahraga untuk Kesehatan Mental dan Emosional
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: