Pengelola Tebet Eco Park (TEP) memberikan teguran kepada komunitas yang diduga menarik pungutan hingga Rp 500 ribu kepada fotografer. Dinas Taman dan Hutan DKI Jakarta menekankan bahwa tidak ada aturan yang mewajibkan pengunjung membayar untuk aktivitas fotografi nonkomersial.
Baca juga: Destinasi Liburan Solo di Indonesia yang Menarik untuk Dijelajahi
Tindakan Teguran oleh Pengelola
Dinas Taman dan Hutan DKI Jakarta memanggil komunitas yang terlibat untuk menjelaskan praktik pungutan yang dilakukannya. Dimas Ario Nugroho, Kepala Seksi Taman Kota, menjelaskan bahwa aktivitas fotografi di Tebet Eco Park sangat terbuka dan tidak memerlukan izin khusus.
Saat memberikan pernyataan, Dimas menegaskan, 'Dari pihak dinas tidak melarang adanya aktivitas fotografi di dalam area taman. Baik itu dari komunitas maupun perorangan.' Ini menunjukkan komitmen dinas untuk menjaga ruang publik sebagai tempat yang bebas berekspresi.
Komunitas Fotografi Tebet Eco Park yang terlibat mengklaim memiliki aturan internal untuk pengunjung. Namun, Dinas Taman dan Hutan menegaskan bahwa komunitas tersebut tidak berafiliasi dengan mereka, sehingga praktik pungutan tersebut tidak sah.
Pengawasan dan Penegakan Hukum
Dimas mengungkapkan bahwa pihak pengelola telah memberikan teguran dan merencanakan sosialisasi di media sosial untuk menginformasikan bahwa tidak ada pungutan untuk aktivitas fotografi nonkomersial. 'Kita sudah melakukan panggilan, klarifikasi, dan teguran terhadap komunitas tersebut,' imbuhnya.
Baca juga: Waspadai Gula Tersembunyi dalam Makanan Sehari-hari
Dinas juga berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan terhadap area taman guna mencegah pelanggaran serupa di kemudian hari. Dimas menyatakan, 'Pengawasan akan ditingkatkan lagi terkait kemampuan petugas dalam pemantauan kegiatan-kegiatan yang berpotensi menyalahi aturan.'
Meski telah ada teguran, Dimas mengaku tidak mengetahui sejak kapan praktik pungutan itu dimulai. 'Kalau lamanya (komunitas berdiri) belum diketahui persis,' ujarnya.
Respon Masyarakat dan Pihak Berwenang
Kasus ini mencuat setelah seorang pengguna media sosial mengeluhkan pungutan yang dikenakan terhadap fotografer. Keluhan tersebut segera viral dan menarik perhatian banyak orang, terutama ketika disampaikan oleh akun Instagram @tebetecopark.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memberikan tanggapan cepat. Ia menegaskan, 'Tebet Eco Park adalah ruang publik dan tidak boleh ada pihak yang memungut biaya.' Pernyataan ini menunjukkan komitmen pemerintah DKI dalam menjaga keadilan bagi semua pengunjung taman.
Pramono menambahkan bahwa semua bentuk pungutan akan ditindak tegas. 'Pokoknya kita tertibkan. Enggak boleh ada pungutan-pungutan,' tegasnya, menekankan pentingnya menjaga kebebasan bagi pengunjung.
Baca juga: Mengenali Gejala Awal Serangan Jantung untuk Pencegahan yang Lebih Baik
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: