Senin, 05 JANUARI 2026 • 14:30 WIB

Kenaikan Harga Mobil Listrik: Apa yang Perlu Diketahui Menjelang 2026?

Author

Kenaikan Harga Mobil Listrik: Apa yang Perlu Diketahui Menjelang 2026?

Mulai 1 Januari 2026, harga mobil listrik akan mengalami kenaikan yang signifikan akibat berakhirnya insentif pajak yang berlaku hingga akhir tahun 2025.

Baca juga: Keamanan dan Manfaat Lari Malam di Perkotaan

Para diler mulai melakukan penyesuaian harga, yang berpotensi membuat beberapa model naik hingga puluhan juta rupiah.

Dampak Penghapusan Insentif Pajak

Penghapusan insentif pajak untuk kendaraan elektrifikasi telah mulai dirasakan oleh pasar. Seorang tenaga penjual dari Chery di Jakarta menjelaskan, "Ada kenaikan harga karena kan insentif pemerintahnya disudahin ya untuk beberapa mobil listrik."

Hal ini menunjukkan jelas bagaimana kebijakan ini mempengaruhi konsumen dan industri. Banyak konsumen merasa bingung dengan kenaikan harga yang tiba-tiba.

Seperti disampaikan tenaga penjual, "Konsumen yang datang belakangan mulai mempertanyakan alasan kenaikan harga dibandingkan tahun lalu." Ini memperlihatkan adanya pergeseran dalam pola pikir pembeli yang sebelumnya tidak terbiasa dengan harga tinggi.

Baca juga: Aksi Nekat Pria di Atas Kereta Commuterline Viral di Media Sosial

Rincian Kenaikan Harga Model Mobil

Model J6 adalah salah satu yang mengalami kenaikan harga terbesar, dengan harga baru mencapai Rp525 juta, naik Rp20 juta dari Rp505 juta. "Kenaikan J6 di Rp20 juta karena harga sebelumnya di Rp505 juta, sekarang di Rp 525 juta," tutur tenaga penjual tersebut.

Tidak hanya model J6, hampir semua model Chery lainnya juga mengalami penyesuaian harga. "Hampir semua mobil Chery kena kenaikan karena ini harga ditentukan oleh ATPM kita atau Chery dari pusat finalnya," jelasnya.

Kenaikan ini berdampak langsung pada strategi penjualan dan promosi yang dibutuhkan untuk menarik minat konsumen di tengah harga yang lebih tinggi.

Perubahan Kebijakan Fiskal dan Pengaruhnya

Dengan dihapuskannya insentif pajak, produsen mobil juga mulai merasakan dampaknya. Para produsen kini menghadapi kewajiban baru untuk membayar Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM) sebesar 2% untuk kendaraan listrik yang memenuhi syarat TKDN minimal 40%.

Dalam rangka menghadapi kondisi ini, Kementerian Perindustrian telah mengajukan skema insentif baru kepada Kementerian Keuangan, berharap untuk mendukung kinerja sektor otomotif di tahun 2026. Langkah ini diambil sebagai upaya antisipatif terhadap dampak negatif dari perubahan kebijakan yang berlangsung saat ini.

Hal ini dapat menjadi kunci untuk memperbaiki perekonomian sektor otomotif yang terganggu oleh ketidakpastian harga dan kebijakan.

Baca juga: Manfaat Hyaluronic Acid: Solusi untuk Segala Jenis Kulit

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU