Sebuah kejadian mengejutkan terjadi di Universitas Islam Negeri Sultan Syarief Kasim (UIN Suska) Pekanbaru, Riau, saat seorang mahasiswi berusia 23 tahun diserang oleh teman dekatnya menjelang sidang skripsi.
Baca juga: Pentingnya Mencintai Diri Sendiri untuk Hubungan yang Sehat
Insiden ini berlangsung pada pukul 08.30 WIB di ruang Fakultas Hukum Syariah, dan mengakibatkan korban mengalami luka serius akibat serangan mendadak tersebut.
Kronologi Kejadian
Kombes Zahwani Pandra Arsyad, Kabid Humas Polda Riau, menjelaskan bahwa penyerangan terjadi secara cepat dan tidak terduga. Korban, yang dikenal dengan inisial F, sedang bersiap untuk sidang skripsi ketika pelaku, berinisial R, menghampirinya tanpa peringatan.
Dengan cara yang membabi buta, R menyerang F hingga menyebabkan luka bacok di bagian kepala dan lengan. Kejadian ini seketika menarik perhatian sejumlah mahasiswa lainnya yang berada di lokasi.
Baca juga: Kunto Aji Soroti Tanggung Jawab Anggota DPR dan Kepedulian Masyarakat
Situasi yang sebelumnya tenang langsung berubah mencekam saat pelaku melakukan aksinya, menciptakan kondisi panik di kalangan mahasiswa dan staf di Fakultas Hukum.
Tindakan Cepat Pihak Kampus
Setelah serangan itu, mahasiswa dan pihak sekuriti kampus bertindak cepat untuk mengatasi keadaan. Mereka berhasil mengamankan pelaku segera setelah insiden berlangsung, yang berperan vital dalam keselamatan korban.
Tim medis kemudian membawa korban ke RS Bhayangkara Kota Pekanbaru untuk mendapatkan perawatan intensif. Kombes Pandra menegaskan pentingnya tindakan sigap yang diambil untuk mencegah situasi menjadi lebih buruk.
Proses Hukum Pelaku
Pelaku yang berusia 21 tahun itu telah diamankan di Polsek Bina Widya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Menurut hasil penyelidikan awal, latar belakang perbuatan pelaku diduga terkait dengan rasa dendam dan sakit hati terhadap korban.
Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 269 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan yang dapat mengakibatkan hukuman penjara hingga 12 tahun. Proses hukum kini sedang berlangsung untuk mempertanggungjawabkan tindakan pelaku.
Baca juga: Pengembalian Jam Tangan Mewah Ahmad Sahroni Usai Kejadian Penjarahan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: