Pelantikan Wakil Menteri Kesehatan oleh Presiden Prabowo Subianto
Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan untuk melantik Wakil Menteri Kesehatan di Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu, 8 Oktober. Wakil Menteri yang dilantik adalah dr. Benjamin Paulus Octavianus.
Baca juga: Manfaat Hyaluronic Acid: Solusi untuk Segala Jenis Kulit
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengonfirmasi pelantikan ini dan menegaskan bahwa Benjamin Paulus akan bergabung dalam jajaran kementerian kesehatan, meskipun perannya belum diungkapkan.
Benjamin Paulus terlihat di Istana Negara, Jakarta, menjelang pelantikan sebagai Wamenkes. Dengan jas hitam dan dasi biru, ia bersiap untuk memulai perannya yang baru.
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menyatakan bahwa ia baru menerima informasi mengenai pelantikan pada hari yang sama. Dalam menjawab pertanyaan, ia mengatakan, 'Ya saya kan rencananya ada wamen, wamenkes,' namun tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai pelantikan ini.
Baca juga: KPop Demon Hunters, Fenomena Baru di Netflix
Ketika ditanya mengenai apakah Benjamin akan menggantikan Wamenkes sebelumnya, Dante Saksono Harbuwono, Budi memberikan jawaban yang tidak pasti, 'Iya saya dengar tapi belum.' Ini menunjukkan adanya ketidakpastian mengenai susunan baru di kementerian kesehatan.
Dokter spesialis paru yang juga merupakan pengurus DPP Gerindra ini memilih untuk tidak memberikan komentar lebih lanjut sampai ada konfirmasi resmi. Ia menyatakan, 'Saya enggak mau mendahului ya,' menunjukkan kesediaan untuk menunggu pelantikan resmi sebelum memberikan informasi.
Selain pelantikan Wakil Menteri Kesehatan, Presiden Prabowo juga akan melantik Ketua Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Papua serta Ketua dan anggota Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Pelantikan ini merupakan bagian dari penataan dan penguatan posisi di jajaran pemerintahan yang bertujuan untuk mendukung berbagai program yang telah direncanakan.
Baca juga: Ketegangan di Rapat Komisi XIII DPR RI: Ahmad Dhani vs Willy Aditya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: