Kasus Pencemaran Nama Baik: Lisa Mariana Jadi Tersangka di Tengah Kontroversi
Lisa Mariana telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Baca juga: Penjarahan Rumah Uya Kuya: Korban dari Video Viral dan Respon Publik
Pihak Lisa menyatakan kesiapannya untuk menghadapi proses hukum meskipun mereka tidak khawatir dengan penetapan tersebut.
Lisa Mariana tidak hadir dalam pemeriksaan yang dijadwalkan oleh Bareskrim Polri, dengan alasan sakit. Pengacara Lisa, Jhony Boy Nababan, menegaskan bahwa kliennya siap menghadapi semua permasalahan hukum yang ada.
Jhony menekankan bahwa penetapan Lisa sebagai tersangka perlu diuji lebih lanjut. "Karena ini masih perlu diuji pembuktiannya untuk masalah pencemaran nama baik ini," ujarnya kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Meskipun berstatus tersangka, pihak pengacara menegaskan bahwa Lisa bersikap kooperatif dan siap mengikuti segala proses hukum yang berlaku. "Klien kami juga mentaati hukum, dia tetap koperatif dari awal sampai sekarang untuk mengikuti proses-proses yang berjalan," tambah Jhony.
Jhony menggarisbawahi bahwa tuduhan terhadap Lisa tidak tanpa dasar dan perlu perhatian khusus. "Karena kan sebab akibatnya itu kan ada. Bukan halusinasi klien kami sendiri yang bahwa dia bermimpi pernah kenal seorang mantan gubernur," imbuhnya.
Kasus ini bermula ketika Lisa menuduh bahwa Ridwan Kamil adalah ayah dari anaknya, sebuah tuduhan yang langsung ditolak oleh Ridwan Kamil. Akibatnya, Ridwan Kamil melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.
Baca juga: Uya Kuya Terkena Imbas Penjarahan Pasca Video Joget Viral
Untuk tujuan klarifikasi, keduanya melakukan tes DNA yang difasilitasi oleh Polri. Hasil tes menunjukkan bahwa anak Lisa tidak memiliki DNA yang identik dengan Ridwan Kamil.
Setelah dilakukan proses penyidikan, Bareskrim memutuskan untuk menggelar perkara dan menetapkan Lisa sebagai tersangka. Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan seluruh unsur hukum yang berlaku dalam kasus ini.
Lisa diperkirakan akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut pada tanggal 23 atau 24 Oktober, tergantung pada kondisi kesehatan yang ia alami.
Pihak Ridwan Kamil memberikan tanggapan resmi terkait penetapan Lisa sebagai tersangka. Pengacara Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar-butar, menekankan profesionalisme dalam tindakan yang diambil oleh Polri.
"Ini bukti penyidik bekerja secara profesional dalam menuntaskan kasus tersebut ke ranah hukum," ucap Muslim kepada wartawan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: