Konflik Tanah di Surabaya: Kasus Pengusiran Nenek Raih Perhatian Publik
Kasus pengusiran paksa seorang nenek berusia 80 tahun di Surabaya kini tengah menarik perhatian masyarakat dan media.
Baca juga: Peluncuran Denza D9: MPV Mewah dengan Harga Kompetitif di China dan Indonesia
Peristiwa ini melibatkan sekelompok orang yang diduga bagian dari organisasi masyarakat, menciptakan kontroversi di kalangan pejabat dan warga.
Elina Widjajanti, nenek yang tinggal di Dukuh Kuwukan, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, telah menempati tanah seluas 92 meter persegi sejak tahun 2011. Menurut Willem Mintarja, kuasa hukumnya, Elina tinggal bersama anggota keluarganya di lokasi tersebut.
Awalnya, tanah itu milik Elisa Irawati, yang kemudian diwariskan kepada ahli waris termasuk Elina. Namun, situasi mulai berubah pada Agustus 2025 ketika perkara hukum muncul.
Baca juga: WhatsApp Perbaiki Celah Keamanan Serius untuk Pengguna Apple
Pada 6 Agustus 2025, situasi memanas saat sekelompok orang mendatangi Elina dengan niatan mengusirnya secara paksa. Willem Mintarja menyatakan bahwa Elina mengalami tindak kekerasan yang menyebabkan luka akibat pengusiran tersebut.
Setelahnya, pada 15 Agustus 2025, barang-barang Elina dipindahkan tanpa izin menggunakan dua mobil pikap dan rumahnya diratakan dengan alat berat. Proses perobohan ini dilakukan tanpa keputusan resmi dari pengadilan, sehingga dianggap ilegal.
Elina melaporkan kejadian ini ke Polda Jawa Timur pada 29 Oktober 2025, dan sekarang kasus tersebut sedang dalam tahap penyidikan. Dalam laporan tersebut, terdapat dugaan mengenai pengeroyokan dan perusakan yang diatur dalam Pasal 170 KUHP.
Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, juga mengunjungi lokasi rumah Elina setelah berita ini menjadi viral. Ia menekankan pentingnya penanganan kasus ini oleh pihak kepolisian untuk memastikan keadilan.
Baca juga: Anggota DPR Dinonaktifkan, Gaji Tetap Diterima di Tengah Kontroversi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: