Yai Mim Terjerat Kasus Kekerasan Seksual dan Pornografi
Imam Muslimin, lebih dikenal sebagai Yai Mim, kini sedang menghadapi kasus serius yang melibatkan dugaan kekerasan seksual dan pornografi. Penetapan dirinya sebagai tersangka dilakukan setelah laporan dari korban yang mengklaim mengalami serangkaian tindakan yang menyakitkan.
Baca juga: Menemukan Kebahagiaan dalam Momen Sederhana
Laporan ini disampaikan oleh Nurul Sahara, yang menjadi tetangga dan dikabarkan telah mengalami pelecehan dari Yai Mim. Kasus ini kini menjalar ke publik, mendorong perhatian lebih terhadap isu kekerasan seksual dan penyebaran konten pribadi.
Korban, Nurul Sahara, melakukan laporan resmi kepada Polresta Malang Kota pada 8 Oktober 2025. Dalam laporannya, dia mengungkapkan bahwa Yai Mim telah melecehkannya sebanyak empat kali.
Perlakuannya meliputi tindakan verbal yang menyakitkan serta tindakan fisik yang dinilai merugikan dirinya. Hal ini menyebabkan kepolisian mengonfirmasi status tersangka kepada Yai Mim.
Yai Mim sempat menyangkal tuduhan yang diarahkan kepadanya, dengan menegaskan, "Saya bahkan video-video itu tidak tahu. Viral juga seperti apa enggak ngerti," mengekspresikan kebingungannya atas masalah ini.
Baca juga: Keamanan dan Manfaat Lari Malam di Perkotaan
Bersamaan dengan isu kekerasan seksual, Yai Mim juga dituduh terkait kasus pornografi, termasuk dugaan penyebaran video pribadi. Nurul Sahara menegaskan bahwa tindakan ini sangat merugikan dirinya, meskipun Yai Mim mengklaim tidak merasa bersalah.
Yai Mim, dalam pernyataannya, menekankan kehidupannya sebagai seorang penghafal Al-Qur'an. Ia mengatakan, "Pekerjaan saya ini mengaji dan murojaah," menunjukkan ketidakpahamannya menghadapi situasi hukum ini.
Ia menegaskan komitmennya untuk mengikuti arahan tim kuasa hukumnya meskipun tidak mengerti penuh terhadap tuduhan yang ada.
Penetapan Yai Mim sebagai tersangka dilakukan setelah gelar perkara oleh penyidik yang menemukan bukti pendukung tuduhan. "Perkaranya soal tindak pidana kekerasan seksual dan pornografi," jelas Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto.
Yudi menambahkan bahwa penetapan ini didasarkan pada unsur-unsur yang terdapat dalam laporan, sesuai dengan Pasal 281 KUHPidana dan UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Isu ini menarik perhatian masyarakat, kembali menyoroti pentingnya pembahasan hukum terkait kekerasan seksual dan pornografi yang terus berkembang di Indonesia.
Baca juga: Anggota DPR Dinonaktifkan, Gaji Tetap Diterima di Tengah Kontroversi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: