Kedamaian Warga Jakarta Selatan Terganggu oleh Kebisingan Lapangan Padel
Warga Haji Nawi, Cilandak, Jakarta Selatan, merasa terganggu oleh kebisingan yang berasal dari sebuah lapangan padel. Suara bising yang dihasilkan dikhawatirkan mengganggu aktivitas sehari-hari masyarakat sekitar.
Baca juga: WhatsApp Perbaiki Celah Keamanan Serius untuk Pengguna Apple
Sejumlah laporan telah diterima melalui media sosial dan aplikasi JAKI, dengan keluhan yang disampaikan kepada Pemprov DKI Jakarta untuk menangani isu kebisingan ini.
Kebisingan di Indonesia diatur oleh Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No 48 Tahun 1996. Kebijakan ini menetapkan batas maksimal kebisingan agar tidak mengganggu kesehatan manusia dan kenyamanan lingkungan.
Pasal 1 dalam keputusan tersebut secara jelas menyatakan, 'baku tingkat kebisingan adalah batas maksimal tingkat kebisingan yang diperbolehkan dibuang ke lingkungan dari usaha atau kegiatan'. Untuk kawasan permukiman, batas maksimal kebisingan yang ditetapkan adalah 55 dBA.
Sebagai perbandingan, tingkat kebisingan ini setara dengan suasana kantor yang tenang atau percakapan normal. Namun, kenyataannya, suara dari lapangan padel dilaporkan melebihi batas yang telah ditentukan.
Baca juga: Sri Mulyani Serukan Cinta Tanah Air Pasca Insiden Penjarahan
Menurut data dari Federasi Tenis Prancis (FFT), tingkat kebisingan di lapangan padel bervariasi antara 89 hingga 91 dB(A), dan pada kondisi tertentu, dapat mencapai puncak hingga 102 dB(A). Hal ini memberikan gambaran bahwa kebisingan dari lapangan padel jauh melampaui batas yang ditentukan.
Studi yang dilakukan oleh Martin Higgins AM dalam riset berjudul 'Padel, Planning and Noise: A Guide for Applicants and Authorities' menunjukkan bahwa kebisingan dari lapangan padel lebih mengganggu dibandingkan dengan tenis, bising hingga 12 dB lebih keras.
Pengamatan menunjukkan bahwa selama sesi permainan, lapangan padel dapat menciptakan rata-rata 88 suara benturan berbeda, memperburuk masalah kebisingan yang dirasakan oleh warga.
Menanggapi keluhan tersebut, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengungkapkan rencana untuk memanggil pengelola lapangan padel. Langkah ini bertujuan memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang ada berkaitan dengan operasi dan izin lapangan padel.
Pramono Anung mengatakan, 'Minggu depan saya akan mengundang seluruh stakeholder yang khusus berkaitan dengan izin padel ini. Saya minta dipresentasikan.' Ini menunjukkan niat Pemprov DKI untuk menangani keluhan masyarakat secara serius.
Pemerintah juga mengingatkan bahwa jika ditemukan pelanggaran, tindakan tegas akan diambil agar operasional usaha tidak merugikan lingkungan dan masyarakat di sekitarnya.
Baca juga: Ketegangan di Rapat Komisi XIII DPR RI: Ahmad Dhani vs Willy Aditya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: