BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Senin, 23 FEBRUARI 2026 • 10:51 WIB

Kematian Tragis Siswa MTs Akibat Tindakan Brimob di Maluku

Kematian Tragis Siswa MTs Akibat Tindakan Brimob di MalukuKematian Tragis Siswa MTs Akibat Tindakan Brimob di Maluku

Seorang siswa Madrasah Tsanawiyah berinisial AT (14) meninggal dunia setelah diduga mengalami kekerasan oleh anggota Brimob Polda Maluku, Bripda MS, pada Kamis (19/2). Kasus ini memicu penyelidikan internal untuk menindaklanjuti pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota kepolisian terkait.

Baca juga: Realme Luncurkan Smartphone Terbaru dengan Baterai 15.000 mAh dan Teknologi Pendingin Canggih

Ayah korban, Riziq Tawakal, mengungkapkan bahwa anaknya tidak terlibat dalam konvoi yang sedang dikejar oleh petugas ketika insiden terjadi. Saat ini, Bripda MS telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam sanksi berat dari kepolisian.

Kronologi Kejadian

Insiden tragis ini terjadi saat AT dan kakaknya, NK (15), berangkat menggunakan sepeda motor pada pagi hari. Menurut Riziq, dirinya telah melarang anaknya keluar, tapi tidak mengetahui bahwa AT pergi bersama kakaknya.

Keduanya melintas di Jalan RSUD Maren sebelum ditangkap oleh patroli Bripda MS yang mengejar rombongan anak-anak yang konvoi motor. Riziq menegaskan bahwa anaknya tidak termasuk dalam rombongan tersebut.

Namun, saat berada di Jalan Masjid Kampus Uningrat, Bripda MS memukul AT dari belakang, yang menyebabkan mereka terjatuh dan motor mereka menabrak motor yang dikendarai NK.

Baca juga: Meningkatkan Produktivitas Melalui Fengshui Meja Kerja

Proses Penanganan Pasca Insiden

Setelah kecelakaan, Riziq menyatakan AT diangkat ke mobil patroli dalam kondisi yang mengecewakan. Ia mengungkapkan, 'Anak saya itu diangkat seperti binatang,' merujuk pada cara evakuasi yang dilakukan.

AT kemudian dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal pada pukul 12.30 WIT. Riziq juga menemukan serpihan helm dan perangkat komunikasi di lokasi kejadian sebagai barang bukti.

Pihak kepolisian telah memastikan bahwa proses hukum akan diteruskan terhadap Bripda MS. Kapolda Maluku, Irjen Dadang Hartanto, memastikan bahwa berkas pidana akan diproses di Polres Tual.

Tindakan Hukum dan Pernyataan Polda Maluku

Bripda MS resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara pada tanggal 20 Februari dan diterbangkan ke Ambon untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hal ini menunjukkan upaya kepolisian untuk menindaklanjuti kejadian ini dengan serius.

Kapolda Maluku, Irjen Dadang Hartanto, mengungkapkan bela sungkawa kepada keluarga korban dan berkomitmen pada penegakan hukum yang transparan. Ia menyatakan, 'Kami turut berduka cita dan memastikan proses hukum berjalan tegas.'

Dari pernyataan resmi, ancaman sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sudah dikonfirmasi dan sidang kode etik akan dilaksanakan oleh Polda Maluku.

Baca juga: Anggota DPR Dinonaktifkan, Gaji Tetap Diterima di Tengah Kontroversi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Kematian Tragis Siswa MTs Akibat Tindakan Brimob di Maluku

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!