BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Selasa, 24 FEBRUARI 2026 • 17:22 WIB

Permohonan Maaf Bripda Masias Terkait Kasus Kematian Siswa MTsN 1 Maluku

Permohonan Maaf Bripda Masias Terkait Kasus Kematian Siswa MTsN 1 MalukuPermohonan Maaf Bripda Masias Terkait Kasus Kematian Siswa MTsN 1 Maluku

Bripda Masias Victoria Siahaya, anggota Brimob, telah mengajukan permohonan maaf kepada keluarga Arianto Tawakal, seorang siswa yang kehilangan nyawanya akibat penganiayaan. Permintaan maaf ini disampaikan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri di Polda Maluku.

Baca juga: Kunto Aji Soroti Tanggung Jawab Anggota DPR dan Kepedulian Masyarakat

Dalam sidang, Bripda Masias mengakui kesalahannya dan bersedia menerima sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Proses Sidang Kode Etik Polri

Sidang Kode Etik Polri (KKEP) berlangsung di Polda Maluku, dihadiri oleh Bripda Masias dan majelis sidang yang dikepalai oleh Indera Gunawan, Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Maluku. Dalam kesempatan tersebut, Bripda Masias secara terbuka mengakui kesalahannya.

Ia menyampaikan, “Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada orang tua dan keluarga korban.” Pernyataan ini menunjukkan penyesalannya atas tindakan yang telah menyebabkan tragedi.

Dari sidang tersebut, keputusan sanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) mencerminkan keseriusan Polri dalam menangani pelanggaran etik di kapolisan.

Baca juga: Pengembalian Jam Tangan Mewah Ahmad Sahroni Usai Kejadian Penjarahan

Permohonan Maaf kepada Masyarakat dan Institusi

Bripda Masias juga mengungkapkan penyesalan mendalam kepada institusi Polri dan Korps Brimob. Ia menyatakan, “Saya juga memohon maaf kepada institusi Polri dan Korps Brimob yang saya banggakan.”

Permohonan maaf ini ditujukan sebagai langkah untuk memperbaiki citra lembaga yang telah tercoreng akibat perbuatannya. Ia mengakui, tindakan yang dilakukan telah mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian.

Sebelumnya, Bripda Masias menegaskan bahwa ia siap menerima semua konsekuensi hukum yang berlaku. Hal ini menunjukkan komitmennya untuk bertanggung jawab atas tindakan yang dianggap merugikan.

Pernyataan Polda Maluku tentang Penegakan Hukum

Kombes Pol Rositah Umasugi, Kabid Humas Polda Maluku, menjelaskan pentingnya proses sidang etik sebagai mekanisme internal untuk menilai pelanggaran disiplin. Ia menegaskan bahwa proses pidana terhadap Bripda Masias akan berjalan secara independen.

Polda Maluku berkomitmen untuk memastikan tidak ada impunitas dalam kasus ini. Pernyataan tersebut bertujuan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di institusi kepolisian.

Dalam pernyataannya, Kombes Pol Rositah menekankan, “Tidak ada ruang bagi impunitas,” mencerminkan keseriusan Polda Maluku dalam menghadapi tuntutan masyarakat terkait keadilan.

Baca juga: Olahraga Low Impact: Pilihan Ideal untuk Pemula

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Permohonan Maaf Bripda Masias Terkait Kasus Kematian Siswa MTsN 1 Maluku

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!