Selasa, 06 JANUARI 2026 • 13:23 WIB

Perseteruan Dokter Detektif dan Richard Lee Berujung pada Penetapan Tersangka

Author

Perseteruan Dokter Detektif dan Richard Lee Berujung pada Penetapan Tersangka

Konflik antara dr Samira Farahnaz, yang dikenal sebagai Dokter Detektif, dan dr Richard Lee kini meningkat menjadi masalah hukum serius. Keduanya telah saling menuduh dan ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Baca juga: Kunto Aji: Artis Tak Perlu Perlakuaan Istimewa di DPR

Dokter Detektif ditetapkan sebagai tersangka terkait pencemaran nama baik, sementara Richard Lee menyusul dengan status yang sama untuk dugaan pelanggaran di bidang kesehatan.

Kasus Awal dan Penetapan Tersangka Dokter Detektif

Polda Metro Jaya menetapkan dr Samira Farahnaz sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik. Proses ini dilakukan setelah penyidikan yang melibatkan pemeriksaan terhadap 22 saksi.

Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Dwi Manggala Yuda, menyatakan, 'Penanganan perkara atas nama dr Samira sudah naik ke tahap penyidikan dan telah ditetapkan tersangka pada 12 Desember 2025.'

Dalam laporannya, dr Richard Lee mengklaim bahwa Dokter Detektif telah menyebarkan informasi yang merugikannya terkait izin praktik yang ia miliki.

Baca juga: Realme Luncurkan Smartphone Terbaru dengan Baterai 15.000 mAh dan Teknologi Pendingin Canggih

Penyelidikan Terhadap Richard Lee

Selang tiga hari setelah penetapan tersangka untuk Dokter Detektif, kasus ini berkembang ketika dr Richard Lee juga ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Desember 2025. Penetapan ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran kesehatan dan perlindungan konsumen.

Laporan awal terhadap Richard Lee dibuat oleh Dokter Detektif pada 2 Desember 2024, dengan nomor laporan LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.

Kombes Reonald Simanjuntak, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, mengungkapkan, 'Perkara tersebut sudah dalam penyidikan dan kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan pada 15 Desember 2025 kepada saudara RL.'

Proses Hukum dan Mediasi

Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, baik Dokter Detektif maupun Richard Lee tidak ditahan. Kedua pihak diharuskan untuk melakukan wajib lapor, karena ancaman pidana yang mereka hadapi tergolong ringan.

Pihak kepolisian masih mengutamakan mediasi antara kedua belah pihak. Reonald menyatakan pada 25 Desember 2025, 'Kami akan memanggil kedua belah pihak untuk dilakukan mediasi.'

Apabila keduanya tidak hadir hingga batas waktu yang ditentukan, proses hukum akan dilanjutkan dengan pemanggilan tersangka untuk keterangan lebih lanjut.

Baca juga: Anggota DPR Dinonaktifkan, Gaji Tetap Diterima di Tengah Kontroversi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU