Seorang pria berinisial PJ (60) dari Blora diperiksa oleh kepolisian setelah video tindak kekerasan terhadap kucingnya viral di media sosial.
Baca juga: Menemukan Kebahagiaan dalam Momen Sederhana
Setelah menjalani pemeriksaan di Polres Blora, PJ meminta maaf kepada publik dan siap bertanggung jawab atas perbuatannya.
Penanganan oleh Pihak Kepolisian
Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Zaenul Arifin, menjelaskan bahwa PJ telah diperiksa dan dimintai keterangan terkait insiden tersebut.
Ia menambahkan, 'Proses pemeriksaan masih berlangsung dan juga yang diduga menendang juga hari ini juga dimintai keterangan atau klarifikasi di kantor Satreskrim.'
Baca juga: Anggota DPR Dinonaktifkan, Gaji Tetap Diterima di Tengah Kontroversi
Motif dan Hukum yang Diterapkan
Hingga saat ini, belum ada kepastian mengenai motif di balik tindakan kekerasan tersebut. Zaenul menyatakan, 'Nunggu aja pemeriksaannya nanti kita laksanakan gelar awal.'
Jika terbukti bersalah, PJ terancam sanksi sesuai dengan Undang-Undang KUHP baru pasal 337 ayat 1 dan 2 tentang penganiayaan hewan, yang dapat mengakibatkan hukuman satu tahun penjara.
Viralnya Insiden di Media Sosial
Video insiden tersebut menyebar luas di media sosial, terutama melalui akun Instagram @faridaarz. Dalam rekaman itu, nampak seekor kucing yang tiba-tiba ditendang oleh PJ.
Setelah kejadian, pemilik kucing melaporkan bahwa hewan peliharaannya tersebut meninggal dunia akibat tindak kekerasan itu.
Baca juga: Waspadai Gula Tersembunyi dalam Makanan Sehari-hari
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: