Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Banten mengumumkan larangan masuk hewan dari India, merespons ancaman virus Nipah. Kebijakan ini mulai berlaku pada Rabu, 4 Februari 2026 dan dipimpin oleh Kepala Balai Karantina Banten, Duma Sari Margaretha Harianja.
Baca juga: Keamanan dan Manfaat Lari Malam di Perkotaan
Larangan ini ditujukan untuk semua hewan, terutama kelelawar dan babi, guna menjaga kesehatan publik. Pengawasan juga diperketat terhadap tumbuhan yang berasal dari negara yang terdampak virus Nipah.
Peningkatan Pengawasan di Bandara Soekarno-Hatta
Pengawasan terhadap hewan dari India telah diperketat di Bandara Soekarno-Hatta. Langkah ini diambil untuk mencegah potensi masuknya virus Nipah ke Indonesia.
Duma Sari Margaretha Harianja menyatakan, "Untuk dari negara yang sedang outbreak, India, kita sudah melarang hewan-hewan masuk ke Indonesia. Jenisnya berupa kelelawar dan babi." Tujuan kebijakan ini adalah melindungi kesehatan masyarakat.
Selain hewan, pihaknya juga meningkatkan kewaspadaan terhadap tumbuhan dari India. "Kami juga menerapkan biosecurity dan penggunaan alat pelindung diri dalam setiap pelaksanaan tindakan karantina," tambahnya.
Baca juga: Anggota DPR Dinonaktifkan, Gaji Tetap Diterima di Tengah Kontroversi
Strategi Pengawasan dan Kolaborasi
Strategi pengawasan telah dirancang khusus untuk titik kedatangan internasional di Bandara Soekarno-Hatta. "Alat-alat sudah ada, kita telah kerja sama dengan Balai Karantina Kesehatan Manusia," ungkap Duma.
Sistem pengawasan ini menjadi krusial, mengingat virus Nipah bersifat zoonosis, di mana penularan bisa terjadi antara hewan dan manusia. Oleh karena itu, pemantauan yang konsisten menjadi hal yang wajib dilakukan.
Duma juga telah menegaskan kesiapan untuk menghadapi risiko penyakit yang dapat masuk melalui bandara tersebut, memanfaatkan aplikasi All Indonesia untuk pengumpulan data penumpang.
Pengetatan Protokol Kesehatan
Pengetatan untuk penumpang internasional di Bandara Soekarno-Hatta termasuk dalam langkah Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan. Naning Nugrahini, Kepala BBKK Soetta, menyatakan bahwa pengawasan kesehatan akan mengikuti perkembangan situasi saat ini.
"Ada atau tidak ada virus, kita sudah punya sistem olimnesia, di dalam sistem itu ada deklarasi kesehatan," papar Naning. Pelaku perjalanan diwajibkan untuk mengisi status kesehatan mereka sebelum mendarat di Indonesia.
Protokol kesehatan mencakup pemeriksaan kesehatan awal oleh maskapai di titik keberangkatan dan pemeriksaan status kesehatan penumpang. Langkah ini dianggap penting untuk menjaga kesehatan masyarakat dari risiko penyakit yang mungkin muncul.
Baca juga: Manfaat Hyaluronic Acid: Solusi untuk Segala Jenis Kulit
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: