Senin, 09 FEBRUARI 2026 • 14:55 WIB

Pemerintah Tahan Izin Lahan untuk Mendukung Ketahanan Pangan

Author

Pemerintah Tahan Izin Lahan untuk Mendukung Ketahanan Pangan

Pemerintah Indonesia telah resmi memutuskan untuk membekukan sementara izin penggunaan lahan untuk sektor industri dan perumahan. Langkah ini diambil untuk memastikan ketersediaan lahan pangan yang saat ini masih jauh dari target yang ditetapkan.

Baca juga: WhatsApp Perbaiki Celah Keamanan Serius untuk Pengguna Apple

Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Suyus Windayana, menegaskan pentingnya penyesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dengan agenda ketahanan pangan pemerintah.

Kebijakan Pembekuan Izin dan Penyebabnya

Langkah pembekuan izin ini diumumkan sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk melindungi lahan pertanian yang tersisa. Suyus Windayana menekankan, 'Dari 508 kabupaten dan kota, baru sekitar 41,32 persen luas lahan baku sawah yang tercantum,' yang menunjukkan kebutuhan mendesak untuk melindungi lahan pangan.

Kondisi tersebut diperburuk oleh fakta bahwa masih banyak daerah yang belum menyesuaikan dokumen RTRW dengan kebijakan ketahanan pangan dari pemerintah pusat. Respons daerah terhadap surat edaran juga dinilai kurang optimal, hanya 64 dari lebih 500 kabupaten yang mampu memenuhi target yang ditetapkan.

Baca juga: Kesehatan Mental Generasi Muda: Pentingnya Perawatan Diri di Era Modern

Dampak Terhadap Rencana Pengembangan

Pembekuan izin ini mempengaruhi sejumlah rencana pembangunan kawasan industri dan perumahan yang berada pada kawasan pangan. 'Sisanya, karena ini menyangkut ketahanan pangan, kita akan freeze dulu semua pola ruang yang ada di dalam kawasan pangan,' ujar Suyus.

Rencana penggunaan kawasan yang sebelumnya dipersiapkan untuk industri dan permukiman kini tertahan hingga revisi RTRW dilakukan. Beberapa daerah telah mengalokasikan wilayah untuk sektor industri, namun secara peta termasuk dalam kawasan pangan nasional.

Peningkatan Koordinasi dan Target Rencana

Pemerintah sekarang tengah mempercepat revisi RTRW dengan meningkatkan koordinasi lintas kementerian. Di dalamnya juga melibatkan Kementerian Dalam Negeri, untuk mendorong pemerintah daerah melakukan perubahan regulasi secara efektif.

Selain itu, pemerintah merencanakan pertemuan khusus dengan seluruh kabupaten di Pulau Jawa guna mengejar target alokasi kawasan pangan hingga 87 persen. 'Dari laporan yang ada, hanya lima provinsi yang sudah memenuhi kaidah dalam Perpres 12 Tahun 2025,' jelas Suyus.

Baca juga: Anggota DPR Dinonaktifkan, Gaji Tetap Diterima di Tengah Kontroversi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU